MAKALAH
TUGAS
GERAKAN
SOSIAL POLITIK
PEMAKZULAN BUPATI TOTOK ARI PRABOWO
SEBAGAI SALAH SATU BENTUK
dari NEW SOSIAL MOVEMENT
Oleh :
NAMA = REITANIA DWI NOVIA NAINGGOLAN
NIM = 14010115120015
JURUSAN = ILMU PEMERINTAHAN 2015
DEPARTEMEN
POLITIK & PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN 2016
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perubahan sosial
akan selalu terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Perubahan sosial ini
juga berkaitan dengan adanya kondisi politik dan pemerintahan negara. Indonesia merupakan negara yang menganut
sistem demokrasi inilah yang sebenarnya turut melahirkan beberapa
gerakan-gerakan sosial yang ada. Gerakan sosial sendiri yang tujuan utamanya
adalah perubahan sosial tentu memiliki
sifat perlahan dan bertahap yang berkaitan dengan budaya dan mengubah perilaku
individu tersebut. Gerakaan sosial juga terkait pada perubahan terhadap sistem
politik yang ada serta perubahan revolusioner pada kedua tingkat budaya/politik
dan sosial.
Gerakan sosial
terhadap penguasa yang terlibat dalam suatu kasus politik tentu akan menarik
perhatian publik. Sebagai kepala pemerintahan tentu sudah seharusnya untuk
menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kepala negara yang tidak menjalankan
tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya tentu akan mendapat konsekuensi yakni
berupa pemberhentian atau biasa di sebut sebagai pemakzulan atau impeachment. Pemakzulan terhadap kepala
pemerintahan ini tentu didasarkan dengan beberapa sebab yang trurut
melatarbelakanginya. Salah satu kasus terkait dengan pemakzulan terhadap
seorang pejabat pemerintahan yang terjadi pada beberapa tahun silam yang sempat
menjadi tranding topic hangat kala
itu adalah mengenai kasus pemakzulan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo pada
tahun 2005 silam. Proses pemakzulan dari bupati Temanggung ini di warnai dengan
berbagai kejadian yang begitu rumit dan unik dibaliknya, hal ini tentu sangat
menarik untuk di ulas sebagai salah satu bentuk gerakan sosial politik
pemakzulan yang ada di Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apakah pengertian dari pemakzulan atau impeachment itu ?
1.2.2
Apa latar belakang pemakzulan bupati
Temanggung Totok Ari Prabowo pada tahun 2005 lalu ?
1.2.3
Bagaiman proses pemakzulan Bupati
Temnggung Totok Ari Prabowo pada tahun 2005 lalu ?
BAB
2
TEORI/KONSEP
GERAKAN SOSIAL
2.1
Gerakan Sosial Baru ( New Social Movement )
Gerkan sosial baru merupakan metode baru Dalam aksi-aksi
sosial mutakhir.B Berbeda dari perspektif-perspektif sebelumnya, berusaha melihat hubungn antara
gerakan-gerakan sosial dengan perubahan struktural dan kultural dalam skala
besar. Bentuk aksi-aksi sosialnya juga beragam, menyesuaikan dengan
kondisi-kondisi lingkungan sosial.
”Baru” dalam frasa ”gerakan sosial” merupakan pemeda dari
metode gerakan sebelumnya, menempatkan kepemimpinan dan tata administrasi yang
rapi dan berkelanjutan, tanpa mengesampingkan fleksibilitas dan informalitas.
Tujuan dari gerakan sosial baru (GSB) adalah perubahan
struktural dan kultural dalam skala besar, luas dan bahkan global. Menurut
Touraine (1981:77-81), GSB merupakan:
1.
Manivestasi Konflik di antara dominasi
pemikiran keputusan dan aktor-aktor yang ingin mendominasi struktur politik
dominan.
2.
Perilaku kolektif yang di organisasi
oleh aktor berbasiskan kelas menengah melawan kelas pemegang kontrol sosial
secara historis dalam sebuah komunitas yang konkret.
3.
Historitas dimaksud adalah keseluruhuan
sisitem pemaknaan yang menciptakan aturan-aturan dominan dalam sebuah
masyarakat mapan.
Gerakan sosial
baru merupakan kombinasi gerakan :
1.
Prinsip-prinsip identitas
2.
Prinsip Oposisi
3.
Prinsip Totalitas
Menempatkan aktor-aktor sosial dalam mengidentifikasikan
diri mereka, lawan mereka, secara sosial dan tingkatan-tingkatan dalam sebuah
konflik. Gerakan sosial baru dalam konteks core conflict baru dalam masyarakat
post-industrial kontemporer. Tujuan dari gerakan sosial baru adalah sebagai
berikut :
1.
Orientasi perubahan pada nilai dan
formasi sosial kekuasaan.
2.
Membangun keotonoman individu sebagai
subjek sosial.
3.
Membangun masyarakat transformatif.
4.
Tujuan perubahan evolusi sosial dan
kurang berminat pada perubahan dengan akibat-akibat revolutif.
Lebih fleksibel dibandingkan dengan gerakan sosial
lainnya, karena yang dipentingkan adalah tercapainya tujuan gerakan, yakni
perubahan nilai, sikap, dna pro-publik bagi pengambilan kebijakan publik.
Melalui aksi-aksi lunak dengan titik perhtian pada manageblitas dan
fleksibilitas, namun juga tak mengesampingkan fleksibilitas dan informalitas.
Melalui aksi-aksi keras seperti pemberontakan, konflik industri, Perumusan,
kerusuhan, perlawanan sosial, pembangkangan sipil, perseteruan, protes sosial,
Konfrontasi politik, gerakan konsumen, boikot, boikot atau anti-beli dan
aksi-aksi radikal lainnya.
2.2
Gerakan sosial sebagai Perilaku Kolektif
Teori perilaku Teori perilaku kolektf
menunjuk pada proses-proses sosial dalam struktur sosial, politik, hukum dan
ekonomi. Teori perilaku kolektif lahir sebagai bentuk kekecewaan terhadap
sebagian diantara atau seluruh kinerja struktur sosial, politik, hukum, dan
ekonomi. Kekecewaan mana terekspresikan secara spontanitas. Lebih sering
dinilai sebagai bentuk pelanggaran norma-norma sosial atau bentuk perilaku
merusak.
Ciri-ciri gerakan sosial menurut Turner
and Killian adalah suatu aksi kolektif yang mempromosikan penentangan perubahan
masyarakat elalui cara-cara yang terorganisasi. Sebagai sebuah gerakan
kolektif, Gerakan Sosial merupakan hal yang tak terdefinisikan secara pasti,
karena gerakan sosial adalah aksi spontanitas. Pergeseran keanggotaan
dimungkinkan, karena sifatnya yang fleksibel. Cara-cara respon informalitas
menjadi ciri utama dalam kepemimpinan gerakan sosial dan menjauh dari cara-cara
prosedur resmi untuk melegitimasi kewenangan yang ada.
Berhubungan dengan konsep-konsep
semacam ketegangan (strain), stres (stress), massa (mass society), emosi (emotion),
ketidakrasionalan, penularan perasaan, keterasingan. Frustasi, atau deprevasi
relatif (Klandermans,2005:366). Semuanya mengacu pada faktor-faktor psikologi
sosial untuk menjelaskan alasan keterlibatan individu-individu tertentu di
dalam gerakan sosial. Oleh karena itu pula, Individu menjadi titik pusat di
dalam semua analisisnya.
Perspektif perilaku kolektif menyatakan
gerakan sosial terjadi sebagai efek samping dari transformasi sosial yang
berlangsung cepat. Dalam kondisi perubahan sosial yang cepat, berkembannya perilaku
kolektif dalam bentuk berbagai sekte keragaman, komunitas rahasia, kelompok
politik dan ekonomi-utopis merefleksikan dua hal berikut. Pertama, sebagai ketidakmampuan institusi–institusi dan mekanisme
kontrol sosial memproduksi kohesi sosial dan
kedua, sebagai upaya mayarakat
bereaksi terhadap krisis situasi dengan membangun keyakinan bersama sebagai
landasan baru bagi solidaritas bersama (Della Porta DAN Diani, 1999:4).
Selain sebagai respons terhadap
perubahan yang berlangsung cepat, aksi kolektif juga bisa muncul ketika sistem
makna yang sedang berlangsung tidak lagi mampu menjadi basis yang cukup kuat
bagi tindakan sosial. Norma-norma baru berkembang dan mendefinisikan situasi
yang sedang berlangsung sebagai tidak adil dan menjadi justifikasi untuk
melakukan aksi. Inilah yang disebut sebagai kondisi anomic, keadaan individu
merasa cemas, frustasi dan mengalami dislokasi sosial (Haleli, 2000:465)
BAB
3
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Gerakan Sosial
Menurut McCarthy and
Zaid gerakan sosial merupakan upaya terorganisasi dengan tujuan untuk
melakukan perubahan sosial di dalam distribusi dan alokasi yang bernilai
sosial. Sedangkan menurut Charles Tilly gerakan sosial merupakan “produk
perseturuan atau perlawanan didalam interaksi antara gerakan sosial dan
lawan-lawannya, guna menciptakan perubahan melalui interaksi yang mengandung
perseteruan dan bekelanjutan di anatar warga Negara dan Negara.
Menurut kurniawan, Lutfi J. dan Hesti Puspito sari
(2012:24) gerakan sosial adalah gerakan yang dilakukan oleh sekelompok orang
sebagai aksi kolektif, baik utnuk mendukung dan atau menentang keberlakuan
suatu nilai atau norma tertentu, maka proses bekerjanya geraakan sosial harus
bertumpu kepada daya intelektualitas yang dimiliki oleh individu atau kelompok
tersebut.
3.2 Pengertian Pemakzulan
Permasalahan
pemakzulan atau impeachment
sebenarnya
bukan merupakan hal yang baru. Bahkan di negara kita Indonesia sudah pernah
beberapa kali terjadi pemakzulan atau impeachment terhadap
Presiden. Pemakzulan atau impeachment sudah
diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945.
Dr. Harjono, S.H., M.CL dalam
situs http://id.wikisource.org, mengatakan : “Banyak pihak yang memahami bahwa impeachment
merupakan
turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari
jabatannya. Sesungguhnya arti impeachment sendiri
merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan
pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden
atau pejabat tinggi negara lain dari
jabatannya”. Dengan demikian impeachment sebenarnya
baru merupakan tahapan awal dari proses untuk memberhentikan atau menurunkan
Presiden atau pejabat tinggi negara lainnya, meskipun proses tersebut belum
tentu berakhir dengan pemberhentian atau pemecatan Presiden atau pejabat tinggi
negara bersangkutan.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah:
“Bagaimanakah sebenarnya perkara pemakzulan atau impeachment tersebut
diatur di negara kita?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita kembalikan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, UUD 1945 (sebelum maupun sesudah diamandemen)
dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam UUD 1945 sebelum diamandemen, tidak terdapat
dalam Batang Tubuh (pasal-pasal)nya yang secara “letterlijk”
memuat mengenai pemakzulan atau impeachment.
Seperti yang dinyatakan oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie menanggapi pendapat
Prof. Dr. Harun Al- Rasyid yang
menyatakan bahwa UUD 1945 tidak mengenal lembaga yang namanya “impeachment”:
“Saya mengatakan betul, karena “impeachment”
itu bahasa Inggeris. Tetapi, baik menurut kamus bahasa Inggeris maupun
kamus-kamus hukum, ‘to impeach’
itu artinya memanggil atau mendakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam
hubungan dengan kedudukan Kepala Negara atau Pemerintahan, ‘impeachment’
berarti pemanggilan atau pendakwaan untuk meminta pertanggungjawaban atas
persangkaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam masa jabatannya. Hampir
semua konstitusi mengatur soal ini sebagai cara yang sah dan efektif untuk
mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur hukum dan
konstitusi”.
Memang benar seperti yang dinyatakan oleh kedua
pakar hukum tersebut bahwa UUD 1945 tidak memuat dalam pasal-pasalnya kata
pemakzulan, namun demikian kalau kita cermati di dalam Penjelasannya, seperti
yang juga dikatakan oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, dinyatakan
bahwa: “…. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa
mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden
sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang
Dasar atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa
diminta pertanggungan jawab kepada Presiden”.
Dari Penjelasan UUD 1945 tersebut jelaslah bahwa UUD
1945 sebenarnya memuat mengenai pemakzulan, yang prosesnya melalui “Sidang
Istimewa” MPR dan hanya ditujukan kepada seorang Presiden. Jadi di dalam Batang
Tubuh atau Pasalpasalnya tidak secara “letterlijk”
memuat hal tersebut. Tetapi kita mengetahui bahwa UUD 1945 adalah terdiri dari:
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan, di mana ketiga bagian tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Di samping itu dari
berbagai literatur, diketahui bahwa hampir semua konstitusi negara mengatur
permasalahan “pemakzulan” atau “impeachment”
sebagai suatu cara yang sah dan efektif untuk mengawasi tindakan-tindakan
pemerintah di dalam menjalankan konstitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang (abuse of power/detournement de pouvoir)
dan tetap pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan
prinsipprinsip rule of law,
Pancasila, dan UUD 1945. ketentuan impeachment dalam
UUD 1945 (setelah diamandemen):
Pasal
7B ayat (1), (2), (3), (5), dan (7)
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan./atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk
meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Proses “impeachment”
diawali dengan adanya “usulan pemberhentian” dari DPR kepada MPR tentang adanya
dugaan pelanggaran sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 7B tersebut, yang
terlebih dahulu harus dimintakan kepada MK untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dimaksud.
3.3 Latar Belakang Pemakzulan Bupati Temanggung
Totok Ari
Prabowo
Totok Ari
Prabowo adalah mantan bupati temanggung tahun 2003-2006. Ia tersangkut kasus
korupsi dana bantuan pendidikan untuk putera puteri anggota dewan tahun 2004.
Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,089 miliar. Kasus itu disidik
Kejaksaan Negeri Temanggung. Namun, berkas Totok terkatung-katung lantaran yang
bersangkutan menghilang. Totok diburu sejak Desember 2010.
Kejaksaan Tinggi
memerintahkan Kejaksaan Negeri Temanggung, jika dalam waktu tertentu Totok tak
ditemukan, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Berkas dakwaan terhadap Totok
akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Dalam kasus ini,
Pengadilan Negeri Temanggung telah menghukum Wakil Ketua DPRD Temanggung
periode 2004-2009 Fatahillah Azzainy dengan pidana satu tahun dan empat bulan
penjata. Ia juga didenda Rp 50 juta dan wajib mengembalikan uang negara Rp 37
juta.Enam anggota DPRD Temanggung periode yang sama dijatuhi hukuman satu tahun
hingga satu tahun dua bulan penjara. Mereka adalah Didik Syamsudin, Fuad
Riyadi, Sugiyanto, Edi Purwoko, Tri Winarsih, dan R Subagyo.
Kasus ini
bermula saat Fatahillah dan Bupati Totok mengesahkan anggaran dana pendidikan
sebesar Rp 1,8 miliar pada Janu ari-Agustus 2004. Dana itu kemudian dibagikan
kepada 43 anggota DPRD.Setiap anggota Dewan menerima Rp 40 juta. Dana tersebut
berasal dari anggaran yang diarahkan bupati untuk dimuat dalamAPBD Perubahan
Temanggung 2004. (H89-59)
Totok terbukti
bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Selain kurungan,
hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar akan
diganti dengan hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Totok
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hukuman penjara ini
merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok.
Sebelumnya yang
bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu. Totok
dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
dalam sidang yang digelar secara “in absentia” Juli 2014.
Selain itu Kasus tuntutan agar Bupati Temanggung-Jawa
Tengah Totok Ari Prabowo mundur dari jabatannya. Tuntutan ini dimotori oleh
masyarakat, mahasiswa dan birokrat pemerintah daerah. Dari pihak birokrat
ditandai dengan pengunduran diri 114 orang pejabat dari eselon II, III,
IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung karena berseberangan
dengan bupatinya. Totok merupakan mantan
bupati Temanggung periode 2003-2006.
3.4 Proses pemakzulan Bupati Temanggung Totok Ari
Prabowo
Bupati
Temanggung Totok Ari Prabowo di tetapkan menjadi tersangka oleh Pengadilan
Negeri Temanggung. Totok terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kurungan,
hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar akan
diganti dengan hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Totok
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hukuman penjara ini
merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok.
Sebelumnya yang
bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu. Totok
dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang dalam sidang yang digelar secara “in absentia” Juli 2014.
Totok Ari
Prabowo resmi di copot dari jabatannya ini juga berdasarkan dari Tuntutan agar
Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mundur dari jabatannya makin meluas. Setelah
110 orang dan empat orang lagi pejabat dari eselon II, III, IV, dan V di
lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mundur karena
berseberangan dengan bupatinya, masyarakat dan mahasiswa Universitas Islam
Nahdlotul Ulama Temanggung juga menuntut agar Totok turun dari jabatannya.
Sebanyak 175
mahasiswa dan masyarakat Temanggung turun ke jalan, mendesak agar DPRD segera
menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Totok. Selain berdemo ke DPRD, para
pengunjuk rasa itu juga menggelar aksi ke kepolisian (Polres), Pengadilan
Negeri, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, mendesak agar Totok segera diadili
karena korupsi.
Dengan
ditetaapkannya bupati Totok Ary Prabowo sebagai tersangka hal ini sudah
menandai bahwa sudah berakhirnya masa kepemimpinan dari bupati Totok Ary
Prabowo. Beberapa tuntutan yang melatarbelakangi kasus pemakzulan bupati
temanggung ini dipenuhi dengan proses yang panjang dan di iringi dengan
menghilangnya sang bupati tersebut dan walaupun menjadi tersangka nanmun bupati
ini belum di tangkap karena bekum adanya bukti yang kuat.
BAB 4
ANALSIS DATA
Gerakan sosial politik Masyarakat Temanggung
Penahanan Bupati
Temanggung Totok Ary Prabowo dalam dugaan korupsi anggaran belanja daerah disambut
dengan beragam ekspresi. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung menggunduli kepala dan berkeliling kota.
Para PNS memang sebelumnya sudah
bernazar menggunduli kepala bila Totok benar-benar menjadi tersangka dalam
kasus korupsi miliaran rupiah. Tak hanya menggunduli kepala, mereka kemudian
berlari maraton memamerkan kepala plontosnya menuju Kantor Sekretariat Wilayah
Daerah Temanggung.
Perilaku yang dilakukan oleh
pegawai negeri sipil ini termasuk dalam teori gerakan sosial baru dimana pegawai
negeri sipil ini melakukan aksi-aksi sosial yang berwujud suatu atraksi-atraksi
untuk menarik perhatian publik dengan melakukan suatu gerakan serentak
mengunduli kepala mereka akibat perwujudan rasa bahagia terhadap dugaan mereka
yang terbukti kebenarannya.
Aksi gerakan pegawai negeri sipil
di lingkungan Pemerintah kabupaten Temanggung ini termasuk dalam gerakan sosial
yang minim akan kekerasaan. Sedangkan sikap ini juga berkaitan dengan teori
perilaku kolektif pegawai negeri sipil di temanggung dimana mereka merasa bahwa
pemimpin daerah mereka melakukan suatu pelanggaran terhadap tugas, fungsi
pokoknya sebagai bupati Temanggung sehingga mereka menunjukkan aksi mereka
untuk menuntut bupati Totok Ary Prabowo di copot dari jabatannya sebagai
bupati. Namun, bukti yang tidak cukup dari dugaan korupsi ini membuat bupati
totok ary prabowo ini belum bisa divonis menjadi tersangka dikarenakan
statusnya yang masih buron selama 5 tahun. Namun, akhirnya bupati totok dapat
di temukan pada tahun 2015 dan kemudian di tetapkan menjadi tersangka.
Gerakan sosial yang di tunjukkan
oleh pegawai negeri sipil diTemanggung merupakan wujud dari adanya gerakan
sosial politik baru yang metode baru Dalam aksi-aksi sosial
mutakhir.B Berbeda dari perspektif-perspektif
sebelumnya, berusaha melihat hubungn antara gerakan-gerakan sosial
dengan perubahan struktural dan kultural dalam skala besar. Bentuk aksi-aksi
sosialnya juga beragam, menyesuaikan dengan kondisi-kondisi lingkungan sosial.
Tuntutan agar
Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mundur dari jabatannya makin meluas.
Setelah 110 orang dan empat orang lagi pejabat dari eselon II, III, IV, dan V
di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mundur karena
berseberangan dengan bupatinya, masyarakat dan mahasiswa Universitas Islam Nahdlotul
Ulama Temanggung juga menuntut agar Totok turun dari jabatannya.
Sebanyak 175
mahasiswa dan masyarakat Temanggung turun ke jalan, mendesak agar DPRD segera
menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Totok. Selain berdemo ke DPRD, para
pengunjuk rasa itu juga menggelar aksi ke kepolisian (Polres), Pengadilan
Negeri, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, mendesak agar Totok segera diadili
karena korupsi.
Gerakan sosial
baru ini sebenarnya di gunakan sebagai wujud pada penguasan yang sedang
melakukan tidakan pelanggaran tugas dan wewenangnya kemduian masyarakat sendiri
menyadari bahwa penguasa mereka adalah seorang koruptor. Adanya
ketidaksepahaman antara bupati dengan jajaran dalam lingkupnya yang merasa
tidak sepaham dengan kinerja yang dilakukan olehnya akhirnya mengadakan suatu
gerakan sosial berupa pengunduran diri dari jabatannya tersebut.
Akibat adanya
suatu bentuk gerakan sosial yang di lakukan oleh civitas masyarakat ini tentu
penguasa-penguasa yang masih tetap eksis di ranah pemerintahan akan merasa
tidak nyaman dan aman dalam posisinya di karenakan ada beberapa gerakan sosial
masyarakat yang menginginkan adanya penurunan penguasa yang tidak sesuai dengan
kehendak masyarakat.
BAB 5
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Gerakan sosial Pemakzulan Bupati Totok
Ary Prabowo ini juga merupakan salah
satu contoh kasus yang melibatkan Gerakan sosial masyarakat khususnya
masyarakat Temanggung. Berbagai aksi yang dilakukan oleh masyarakat temanggung
mulai dari aksi yang berup atraksi yang membuat perhatian publik ini tentu
merupakan salah satu teori dari gerakan sosial baru dalam masyarakat. Adanya
tuntutan dari Setelah 110 orang dan empat orang lagi pejabat dari eselon II,
III, IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
mundur karena berseberangan dengan bupatinya ini merupakan salah satu tindakan
gerakan sosial yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di dalam lingkungan
buapti temanggung akibat adanya persamaan tujuan dan perasaan yang sama.
Sebanyak 175
mahasiswa dan masyarakat Temanggung turun ke jalan, mendesak agar DPRD segera
menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Totok. Selain berdemo ke DPRD, para
pengunjuk rasa itu juga menggelar aksi ke kepolisian (Polres), Pengadilan
Negeri, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, mendesak agar Totok segera diadili
karena korupsi.
6.2
Saran
Gerakan sosial
politik di Indonesia memang sarat akan berbagai kepentingan yang mendasar,
adanya berbagai aksi yang mencirikan demokrasi bangsa. Adanya perlawanan dari
berbagai bentuk untuk melawan kelas penguasa yang tidak sesuai dengan apa yang
diinginkan rakyat. Gerakan sosial politik di temanggung ini sarat akan berbagai
kepentingan yang mendasarinya. Namun, gerakan sosial dii temanggung ini lebih
mengarah pada gerakan sosial baru yang tanpa mengindahkan hal-hal lainnya.
Sebagai bupaati sudah sepatutnya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya
sebagai kepala daerah. Namun pada kenyataannya Bupati Totok justru melakuakan
pelanggaran sebagai seorang Bupati Temanggung. Untuk kedepannya dalam memilih
calon Bupati seharusnya dipertimbangkan dengan baaik bagaiaman bupati ini dalam
memimpin, dan rekam jejak masa kinerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
Situmorang , Abdul Wahib. 2013. Gerakan Sosial Teori Dan Praktik. Yogyakarta : Pustaka
Pelajar
Zoelva, Hamdan . 2005. Impeachment
Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian
Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi
Press
Ways
, Muliansyah Abdurahman. 2016 . Gerakan
Sosial Studi Ngo Advokasi Dan
Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Mata Padi
Singh,
Rajendra. 2010. Gerakan Sosial Baru.
Yogyakarta:Resist Book
Sukmana
, Oman. 2016. Konsep dan Teori Gerakan Sosial. Malang:In Trans
Suharko'. (2006) “Gerakan Sosial Baru di Indonesia: Repertoar Gerakan
Petani“ Jurnal Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik . Volume 10, Nomor 1, Tuli 2006 a- 34
D’Anjou , Leo and John Van Male.
(1998). Between old and new: social movements and
cultural change. This article is published in Mobilization: An
International Journal, 1998,
3(2): 207-226