Sabtu, 29 Oktober 2016

PEMAKZULAN BUPATI TOTOK ARI PRABOWO SEBAGAI SALAH SATU BENTUK dari NEW SOSIAL MOVEMENT



MAKALAH TUGAS
GERAKAN SOSIAL POLITIK

PEMAKZULAN BUPATI TOTOK ARI PRABOWO
SEBAGAI SALAH SATU BENTUK
dari NEW SOSIAL MOVEMENT



 


Oleh :
NAMA           = REITANIA DWI NOVIA NAINGGOLAN
NIM               = 14010115120015
JURUSAN     = ILMU PEMERINTAHAN 2015

DEPARTEMEN POLITIK & PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN 2016





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Perubahan sosial akan selalu terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Perubahan sosial ini juga berkaitan dengan adanya kondisi politik dan pemerintahan negara.  Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi inilah yang sebenarnya turut melahirkan beberapa gerakan-gerakan sosial yang ada. Gerakan sosial sendiri yang tujuan utamanya adalah perubahan sosial tentu  memiliki sifat perlahan dan bertahap yang berkaitan dengan budaya dan mengubah perilaku individu tersebut. Gerakaan sosial juga terkait pada perubahan terhadap sistem politik yang ada serta perubahan revolusioner pada kedua tingkat budaya/politik dan sosial.
Gerakan sosial terhadap penguasa yang terlibat dalam suatu kasus politik tentu akan menarik perhatian publik. Sebagai kepala pemerintahan tentu sudah seharusnya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kepala negara yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya tentu akan mendapat konsekuensi yakni berupa pemberhentian atau biasa di sebut sebagai pemakzulan atau impeachment. Pemakzulan terhadap kepala pemerintahan ini tentu didasarkan dengan beberapa sebab yang trurut melatarbelakanginya. Salah satu kasus terkait dengan pemakzulan terhadap seorang pejabat pemerintahan yang terjadi pada beberapa tahun silam yang sempat menjadi tranding topic hangat kala itu adalah mengenai kasus pemakzulan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo pada tahun 2005 silam. Proses pemakzulan dari bupati Temanggung ini di warnai dengan berbagai kejadian yang begitu rumit dan unik dibaliknya, hal ini tentu sangat menarik untuk di ulas sebagai salah satu bentuk gerakan sosial politik pemakzulan yang ada di Indonesia.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.2.1     Apakah pengertian dari pemakzulan atau impeachment itu ?
1.2.2     Apa latar belakang pemakzulan bupati Temanggung Totok Ari Prabowo pada tahun 2005 lalu ?
1.2.3     Bagaiman proses pemakzulan Bupati Temnggung Totok Ari Prabowo pada tahun 2005 lalu ?
BAB 2
TEORI/KONSEP GERAKAN SOSIAL

2.1        Gerakan Sosial Baru ( New Social Movement )
Gerkan sosial baru merupakan metode baru Dalam aksi-aksi sosial mutakhir.B Berbeda dari perspektif-perspektif  sebelumnya, berusaha melihat hubungn antara gerakan-gerakan sosial dengan perubahan struktural dan kultural dalam skala besar. Bentuk aksi-aksi sosialnya juga beragam, menyesuaikan dengan kondisi-kondisi lingkungan sosial.
”Baru” dalam frasa ”gerakan sosial” merupakan pemeda dari metode gerakan sebelumnya, menempatkan kepemimpinan dan tata administrasi yang rapi dan berkelanjutan, tanpa mengesampingkan fleksibilitas dan informalitas.
Tujuan dari gerakan sosial baru (GSB) adalah perubahan struktural dan kultural dalam skala besar, luas dan bahkan global. Menurut Touraine (1981:77-81), GSB merupakan:
1.      Manivestasi Konflik di antara dominasi pemikiran keputusan dan aktor-aktor yang ingin mendominasi struktur politik dominan.
2.      Perilaku kolektif yang di organisasi oleh aktor berbasiskan kelas menengah melawan kelas pemegang kontrol sosial secara historis dalam sebuah komunitas yang konkret.
3.      Historitas dimaksud adalah keseluruhuan sisitem pemaknaan yang menciptakan aturan-aturan dominan dalam sebuah masyarakat mapan.
Gerakan sosial baru merupakan kombinasi gerakan :
1.      Prinsip-prinsip identitas
2.      Prinsip Oposisi
3.      Prinsip Totalitas
Menempatkan aktor-aktor sosial dalam mengidentifikasikan diri mereka, lawan mereka, secara sosial dan tingkatan-tingkatan dalam sebuah konflik. Gerakan sosial baru dalam konteks core conflict baru dalam masyarakat post-industrial kontemporer. Tujuan dari gerakan sosial baru adalah sebagai berikut :
1.      Orientasi perubahan pada nilai dan formasi sosial kekuasaan.
2.      Membangun keotonoman individu sebagai subjek sosial.
3.      Membangun masyarakat transformatif.
4.      Tujuan perubahan evolusi sosial dan kurang berminat pada perubahan dengan akibat-akibat revolutif.
Lebih fleksibel dibandingkan dengan gerakan sosial lainnya, karena yang dipentingkan adalah tercapainya tujuan gerakan, yakni perubahan nilai, sikap, dna pro-publik bagi pengambilan kebijakan publik. Melalui aksi-aksi lunak dengan titik perhtian pada manageblitas dan fleksibilitas, namun juga tak mengesampingkan fleksibilitas dan informalitas. Melalui aksi-aksi keras seperti pemberontakan, konflik industri, Perumusan, kerusuhan, perlawanan sosial, pembangkangan sipil, perseteruan, protes sosial, Konfrontasi politik, gerakan konsumen, boikot, boikot atau anti-beli dan aksi-aksi radikal lainnya.

2.2        Gerakan sosial sebagai Perilaku Kolektif
Teori perilaku Teori perilaku kolektf menunjuk pada proses-proses sosial dalam struktur sosial, politik, hukum dan ekonomi. Teori perilaku kolektif lahir sebagai bentuk kekecewaan terhadap sebagian diantara atau seluruh kinerja struktur sosial, politik, hukum, dan ekonomi. Kekecewaan mana terekspresikan secara spontanitas. Lebih sering dinilai sebagai bentuk pelanggaran norma-norma sosial atau bentuk perilaku merusak.
Ciri-ciri gerakan sosial menurut Turner and Killian adalah suatu aksi kolektif yang mempromosikan penentangan perubahan masyarakat elalui cara-cara yang terorganisasi. Sebagai sebuah gerakan kolektif, Gerakan Sosial merupakan hal yang tak terdefinisikan secara pasti, karena gerakan sosial adalah aksi spontanitas. Pergeseran keanggotaan dimungkinkan, karena sifatnya yang fleksibel. Cara-cara respon informalitas menjadi ciri utama dalam kepemimpinan gerakan sosial dan menjauh dari cara-cara prosedur resmi untuk melegitimasi kewenangan yang ada.
Berhubungan dengan konsep-konsep semacam ketegangan (strain), stres (stress), massa (mass society), emosi (emotion), ketidakrasionalan, penularan perasaan, keterasingan. Frustasi, atau deprevasi relatif (Klandermans,2005:366). Semuanya mengacu pada faktor-faktor psikologi sosial untuk menjelaskan alasan keterlibatan individu-individu tertentu di dalam gerakan sosial. Oleh karena itu pula, Individu menjadi titik pusat di dalam semua analisisnya.
Perspektif perilaku kolektif menyatakan gerakan sosial terjadi sebagai efek samping dari transformasi sosial yang berlangsung cepat. Dalam kondisi perubahan sosial yang cepat, berkembannya perilaku kolektif dalam bentuk berbagai sekte keragaman, komunitas rahasia, kelompok politik dan ekonomi-utopis merefleksikan dua hal berikut. Pertama, sebagai ketidakmampuan institusi–institusi dan mekanisme kontrol sosial memproduksi kohesi sosial dan  kedua, sebagai upaya mayarakat bereaksi terhadap krisis situasi dengan membangun keyakinan bersama sebagai landasan baru bagi solidaritas bersama (Della Porta DAN Diani, 1999:4).
Selain sebagai respons terhadap perubahan yang berlangsung cepat, aksi kolektif juga bisa muncul ketika sistem makna yang sedang berlangsung tidak lagi mampu menjadi basis yang cukup kuat bagi tindakan sosial. Norma-norma baru berkembang dan mendefinisikan situasi yang sedang berlangsung sebagai tidak adil dan menjadi justifikasi untuk melakukan aksi. Inilah yang disebut sebagai kondisi anomic, keadaan individu merasa cemas, frustasi dan mengalami dislokasi sosial (Haleli, 2000:465)

BAB 3
PEMBAHASAN
3.1  Pengertian Gerakan Sosial
Menurut McCarthy and  Zaid gerakan sosial merupakan upaya terorganisasi dengan tujuan untuk melakukan perubahan sosial di dalam distribusi dan alokasi yang bernilai sosial. Sedangkan menurut Charles Tilly gerakan sosial merupakan “produk perseturuan atau perlawanan didalam interaksi antara gerakan sosial dan lawan-lawannya, guna menciptakan perubahan melalui interaksi yang mengandung perseteruan dan bekelanjutan di anatar warga Negara dan Negara.
Menurut kurniawan, Lutfi J. dan Hesti Puspito sari (2012:24) gerakan sosial adalah gerakan yang dilakukan oleh sekelompok orang sebagai aksi kolektif, baik utnuk mendukung dan atau menentang keberlakuan suatu nilai atau norma tertentu, maka proses bekerjanya geraakan sosial harus bertumpu kepada daya intelektualitas yang dimiliki oleh individu atau kelompok tersebut.

3.2  Pengertian Pemakzulan
           Permasalahan  pemakzulan atau impeachment sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Bahkan di negara kita Indonesia sudah pernah beberapa kali terjadi pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden. Pemakzulan atau impeachment sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945.
           Dr. Harjono, S.H., M.CL dalam situs http://id.wikisource.org, mengatakan : “Banyak pihak yang memahami bahwa impeachment merupakan turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya. Sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment  lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat  tinggi negara lain dari jabatannya”. Dengan demikian impeachment sebenarnya baru merupakan tahapan awal dari proses untuk memberhentikan atau menurunkan Presiden atau pejabat tinggi negara lainnya, meskipun proses tersebut belum tentu berakhir dengan pemberhentian atau pemecatan Presiden atau pejabat tinggi negara bersangkutan.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: “Bagaimanakah sebenarnya perkara pemakzulan atau impeachment tersebut diatur di negara kita?” Untuk menjawab pertanyaan  tersebut kita kembalikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, UUD 1945 (sebelum maupun sesudah diamandemen) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam UUD 1945 sebelum diamandemen, tidak terdapat dalam Batang Tubuh (pasal-pasal)nya yang secara “letterlijk” memuat mengenai pemakzulan atau impeachment. Seperti yang dinyatakan oleh Prof. Dr. Jimly  Asshiddiqie  menanggapi pendapat Prof. Dr. Harun  Al- Rasyid yang menyatakan bahwa UUD 1945 tidak mengenal lembaga yang namanya “impeachment”: “Saya mengatakan betul, karena “impeachment” itu bahasa Inggeris. Tetapi, baik menurut kamus bahasa Inggeris maupun kamus-kamus hukum, ‘to impeach’ itu artinya memanggil atau mendakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam hubungan dengan kedudukan Kepala Negara atau Pemerintahan, ‘impeachment’ berarti pemanggilan atau pendakwaan untuk meminta pertanggungjawaban atas persangkaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam masa jabatannya. Hampir semua konstitusi mengatur soal ini sebagai cara yang sah dan efektif untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur hukum dan konstitusi”.
Memang benar seperti yang dinyatakan oleh kedua pakar hukum tersebut bahwa UUD 1945 tidak memuat dalam pasal-pasalnya kata pemakzulan, namun demikian kalau kita cermati di dalam Penjelasannya, seperti yang juga dikatakan oleh Prof. Dr.  Jimly  Asshiddiqie, dinyatakan bahwa: “…. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh  Undang-Undang  Dasar  atau  Majelis Permusyawaratan  Rakyat, maka majelis itu dapat diundang  untuk persidangan istimewa agar supaya bisa diminta pertanggungan jawab kepada Presiden”.
Dari Penjelasan UUD 1945 tersebut jelaslah bahwa UUD 1945 sebenarnya memuat mengenai pemakzulan, yang prosesnya melalui “Sidang Istimewa” MPR dan hanya ditujukan kepada seorang Presiden. Jadi di dalam Batang Tubuh atau Pasalpasalnya tidak secara “letterlijk” memuat hal tersebut. Tetapi kita mengetahui bahwa UUD 1945 adalah terdiri dari: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan, di mana ketiga bagian tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Di samping itu dari berbagai literatur, diketahui bahwa hampir semua konstitusi negara mengatur permasalahan “pemakzulan” atau “impeachment” sebagai suatu cara yang sah dan efektif untuk mengawasi tindakan-tindakan pemerintah di dalam menjalankan konstitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power/detournement de pouvoir) dan tetap pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan prinsipprinsip rule of law, Pancasila, dan UUD 1945. ketentuan impeachment dalam UUD 1945 (setelah diamandemen):
Pasal 7B ayat (1), (2), (3), (5), dan (7)
(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan./atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa  Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota   yang   hadir,   setelah   Presiden   dan/atau    Wakil   Presiden   diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proses “impeachment” diawali dengan adanya “usulan pemberhentian” dari DPR kepada MPR tentang adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 7B tersebut, yang terlebih dahulu harus dimintakan kepada MK untuk memeriksa,  mengadili,  dan  memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dimaksud.
3.3  Latar Belakang Pemakzulan Bupati Temanggung Totok Ari
  Prabowo
Totok Ari Prabowo adalah mantan bupati temanggung tahun 2003-2006. Ia tersangkut kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putera puteri anggota dewan tahun 2004. Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,089 miliar. Kasus itu disidik Kejaksaan Negeri Temanggung. Namun, berkas Totok terkatung-katung lantaran yang bersangkutan menghilang. Totok diburu sejak Desember 2010.
Kejaksaan Tinggi memerintahkan Kejaksaan Negeri Temanggung, jika dalam waktu tertentu Totok tak ditemukan, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Berkas dakwaan terhadap Totok akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Temanggung telah menghukum Wakil Ketua DPRD Temanggung periode 2004-2009 Fatahillah Azzainy dengan pidana satu tahun dan empat bulan penjata. Ia juga didenda Rp 50 juta dan wajib mengembalikan uang negara Rp 37 juta.Enam anggota DPRD Temanggung periode yang sama dijatuhi hukuman satu tahun hingga satu tahun dua bulan penjara. Mereka adalah Didik Syamsudin, Fuad Riyadi, Sugiyanto, Edi Purwoko, Tri Winarsih, dan R Subagyo.
Kasus ini bermula saat Fatahillah dan Bupati Totok mengesahkan anggaran dana pendidikan sebesar Rp 1,8 miliar pada Janu ari-Agustus 2004. Dana itu kemudian dibagikan kepada 43 anggota DPRD.Setiap anggota Dewan menerima Rp 40 juta. Dana tersebut berasal dari anggaran yang diarahkan bupati untuk dimuat dalamAPBD Perubahan Temanggung 2004. (H89-59)
Totok terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Totok membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hukuman penjara ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok.
Sebelumnya yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu. Totok dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara “in absentia” Juli 2014.
Selain itu Kasus tuntutan agar Bupati Temanggung-Jawa Tengah Totok Ari Prabowo mundur dari jabatannya. Tuntutan ini dimotori oleh masyarakat, mahasiswa dan birokrat pemerintah daerah. Dari pihak birokrat ditandai dengan pengunduran diri 114 orang  pejabat dari eselon II, III, IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung karena berseberangan dengan bupatinya. Totok merupakan mantan bupati Temanggung periode 2003-2006.

3.4  Proses pemakzulan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo
Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo di tetapkan menjadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Temanggung. Totok terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Totok membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hukuman penjara ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok.
Sebelumnya yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu. Totok dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara “in absentia” Juli 2014.
Totok Ari Prabowo resmi di copot dari jabatannya ini juga berdasarkan dari Tuntutan agar Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mundur dari jabatannya makin meluas. Setelah 110 orang dan empat orang lagi pejabat dari eselon II, III, IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mundur karena berseberangan dengan bupatinya, masyarakat dan mahasiswa Universitas Islam Nahdlotul Ulama Temanggung juga menuntut agar Totok turun dari jabatannya.
Sebanyak 175 mahasiswa dan masyarakat Temanggung turun ke jalan, mendesak agar DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Totok. Selain berdemo ke DPRD, para pengunjuk rasa itu juga menggelar aksi ke kepolisian (Polres), Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, mendesak agar Totok segera diadili karena korupsi.
Dengan ditetaapkannya bupati Totok Ary Prabowo sebagai tersangka hal ini sudah menandai bahwa sudah berakhirnya masa kepemimpinan dari bupati Totok Ary Prabowo. Beberapa tuntutan yang melatarbelakangi kasus pemakzulan bupati temanggung ini dipenuhi dengan proses yang panjang dan di iringi dengan menghilangnya sang bupati tersebut dan walaupun menjadi tersangka nanmun bupati ini belum di tangkap karena bekum adanya bukti yang kuat.


BAB 4
ANALSIS DATA

Gerakan sosial politik Masyarakat Temanggung
     Penahanan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dalam dugaan korupsi anggaran belanja daerah disambut dengan beragam ekspresi. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung menggunduli kepala dan berkeliling kota.
Para PNS memang sebelumnya sudah bernazar menggunduli kepala bila Totok benar-benar menjadi tersangka dalam kasus korupsi miliaran rupiah. Tak hanya menggunduli kepala, mereka kemudian berlari maraton memamerkan kepala plontosnya menuju Kantor Sekretariat Wilayah Daerah Temanggung.
Perilaku yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil ini termasuk dalam teori gerakan sosial baru dimana pegawai negeri sipil ini melakukan aksi-aksi sosial yang berwujud suatu atraksi-atraksi untuk menarik perhatian publik dengan melakukan suatu gerakan serentak mengunduli kepala mereka akibat perwujudan rasa bahagia terhadap dugaan mereka yang terbukti kebenarannya.
Aksi gerakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah kabupaten Temanggung ini termasuk dalam gerakan sosial yang minim akan kekerasaan. Sedangkan sikap ini juga berkaitan dengan teori perilaku kolektif pegawai negeri sipil di temanggung dimana mereka merasa bahwa pemimpin daerah mereka melakukan suatu pelanggaran terhadap tugas, fungsi pokoknya sebagai bupati Temanggung sehingga mereka menunjukkan aksi mereka untuk menuntut bupati Totok Ary Prabowo di copot dari jabatannya sebagai bupati. Namun, bukti yang tidak cukup dari dugaan korupsi ini membuat bupati totok ary prabowo ini belum bisa divonis menjadi tersangka dikarenakan statusnya yang masih buron selama 5 tahun. Namun, akhirnya bupati totok dapat di temukan pada tahun 2015 dan kemudian di tetapkan menjadi tersangka.
Gerakan sosial yang di tunjukkan oleh pegawai negeri sipil diTemanggung merupakan wujud dari adanya gerakan sosial politik baru yang metode baru Dalam aksi-aksi sosial mutakhir.B Berbeda dari perspektif-perspektif  sebelumnya, berusaha melihat hubungn antara gerakan-gerakan sosial dengan perubahan struktural dan kultural dalam skala besar. Bentuk aksi-aksi sosialnya juga beragam, menyesuaikan dengan kondisi-kondisi lingkungan sosial.
Tuntutan agar Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mundur dari jabatannya makin meluas. Setelah 110 orang dan empat orang lagi pejabat dari eselon II, III, IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mundur karena berseberangan dengan bupatinya, masyarakat dan mahasiswa Universitas Islam Nahdlotul Ulama Temanggung juga menuntut agar Totok turun dari jabatannya.
Sebanyak 175 mahasiswa dan masyarakat Temanggung turun ke jalan, mendesak agar DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Totok. Selain berdemo ke DPRD, para pengunjuk rasa itu juga menggelar aksi ke kepolisian (Polres), Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, mendesak agar Totok segera diadili karena korupsi.
Gerakan sosial baru ini sebenarnya di gunakan sebagai wujud pada penguasan yang sedang melakukan tidakan pelanggaran tugas dan wewenangnya kemduian masyarakat sendiri menyadari bahwa penguasa mereka adalah seorang koruptor. Adanya ketidaksepahaman antara bupati dengan jajaran dalam lingkupnya yang merasa tidak sepaham dengan kinerja yang dilakukan olehnya akhirnya mengadakan suatu gerakan sosial berupa pengunduran diri dari jabatannya tersebut.
Akibat adanya suatu bentuk gerakan sosial yang di lakukan oleh civitas masyarakat ini tentu penguasa-penguasa yang masih tetap eksis di ranah pemerintahan akan merasa tidak nyaman dan aman dalam posisinya di karenakan ada beberapa gerakan sosial masyarakat yang menginginkan adanya penurunan penguasa yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat.









BAB 5
PENUTUP
6.1  Kesimpulan
Gerakan sosial Pemakzulan Bupati Totok Ary Prabowo ini  juga merupakan salah satu contoh kasus yang melibatkan Gerakan sosial masyarakat khususnya masyarakat Temanggung. Berbagai aksi yang dilakukan oleh masyarakat temanggung mulai dari aksi yang berup atraksi yang membuat perhatian publik ini tentu merupakan salah satu teori dari gerakan sosial baru dalam masyarakat. Adanya tuntutan dari Setelah 110 orang dan empat orang lagi pejabat dari eselon II, III, IV, dan V di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mundur karena berseberangan dengan bupatinya ini merupakan salah satu tindakan gerakan sosial yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di dalam lingkungan buapti temanggung akibat adanya persamaan tujuan dan perasaan yang sama.
Sebanyak 175 mahasiswa dan masyarakat Temanggung turun ke jalan, mendesak agar DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Totok. Selain berdemo ke DPRD, para pengunjuk rasa itu juga menggelar aksi ke kepolisian (Polres), Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, mendesak agar Totok segera diadili karena korupsi.
6.2  Saran
Gerakan sosial politik di Indonesia memang sarat akan berbagai kepentingan yang mendasar, adanya berbagai aksi yang mencirikan demokrasi bangsa. Adanya perlawanan dari berbagai bentuk untuk melawan kelas penguasa yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan rakyat. Gerakan sosial politik di temanggung ini sarat akan berbagai kepentingan yang mendasarinya. Namun, gerakan sosial dii temanggung ini lebih mengarah pada gerakan sosial baru yang tanpa mengindahkan hal-hal lainnya. Sebagai bupaati sudah sepatutnya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah. Namun pada kenyataannya Bupati Totok justru melakuakan pelanggaran sebagai seorang Bupati Temanggung. Untuk kedepannya dalam memilih calon Bupati seharusnya dipertimbangkan dengan baaik bagaiaman bupati ini dalam memimpin, dan rekam jejak masa kinerjanya.

DAFTAR PUSTAKA

Situmorang , Abdul Wahib. 2013. Gerakan Sosial Teori Dan Praktik.  Yogyakarta : Pustaka
     Pelajar
Zoelva, Hamdan . 2005. Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian
     Presiden Menurut UUD 1945.  Jakarta: Konstitusi Press
Ways , Muliansyah Abdurahman. 2016 . Gerakan Sosial Studi Ngo Advokasi Dan
    Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Mata Padi
Singh, Rajendra. 2010. Gerakan Sosial Baru. Yogyakarta:Resist Book
Sukmana , Oman. 2016. Konsep dan Teori Gerakan Sosial. Malang:In Trans
Suharko'. (2006)  “Gerakan Sosial Baru di Indonesia: Repertoar Gerakan Petani“  Jurnal Ilmu
    Sosial dan Ilmu Politik . Volume 10, Nomor 1, Tuli 2006 a- 34
D’Anjou , Leo and John Van Male. (1998). Between old and new: social movements and
    cultural change. This article is published in Mobilization: An International Journal, 1998,
         3(2): 207-226