IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PUBLIK MENGENAI
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
(
PERDA KOTA MADIUN NO.32 TAHUN 2011 )
1.
Bentuk
Kebijakan
Bentuk
dari kebijakan publik ini adalah merupakan Kebijakan retribusi pelayanan pasar dimana setiap
pelayanan dan pemanfaatan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa
pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah kota Madiun dan khusus
disediakan untuk pedagang dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan
Pasar. Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Perda
Kota Madiun nomor 32 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar yang
dimaksud sebagai Objek retribusi sendiri adalah setiap pelayanan dan pemanfaatan
fasilitas Pasar yang meliputi:
a. pelayanan mutasi/balik
nama atas Izin Penempatan;
b. pelayanan
kebersihan/pengelolaan sampah pasar;
c. penggunaan kamar
mandi/WC;
d. penggunaan
listrik/pelayanan penerangan halaman pasar;
e. pemanfaatan lahan di
kawasan pasar untuk kegiatan promosi dan atau
reklame;
f. penggunaan landasan
untuk memasukkan barang dagangan ke dalam pasar;
g. penggunaan landasan
untuk tempat bongkar muat barang; dan
h. penggunaan landasan
untuk tempat parkir/penitipan kendaraan dan barang.
Subjek
Retribusi sendiri adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh
pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Wilayah Pemungutan Retribusi yang
terutang dipungut di pasar-pasar wilayah Daerah Kota Madiun.
Struktur
Retribusi sendiri
menurut Pasal 26 ayat 1 adalah
sebagai berikut :
a)
Kios/gudang
per m2 per hari.
b)
Los/bedag
per m2 per hari.
c)
Luar
los per m2 per hari.
d)
Angsuran
pembangunan per m2.
e)
Besarnya
tarif retribusi ternak per ekor di Pasar Hewan.
f)
Besarnya
retribusi pemakaian KM/WC.
g)
Besarnya
tarif retribusi pemakaian landasan bongkar muat barang.
h)
Besarnya
retribusi memasukkan barang dagangan per koli ke dalam pasar.
i)
Pemakaian
daya listrik di kios luar/gudang/los disesuaikan dengan tarif PLN.
j)
Besarnya
retribusi kebersihan/pengelolaan sampah per hari di lingkungan pasar.
k)
Besarnya
retribusi sekali parkir di Pasar.
l)
Besarnya
retribusi sewa tanah/tempat untuk reklame per m2 per hari
m)
Besarnya
tarif retribusi untuk kegiatan promosi di lingkungan pasar per m2
per hari ditetapkan dengan perhitungan.
n)
Besarnya
tarif penggunaan air minum, disesuaikan dengan tarif PDAM.
2.
Latar
Belakang dan Tujuan Kebijakan
Latar belakang dari adanya
retribusi pasar ini sendiri adalah berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang seluas-luasnya bagi pemerintah
kabupaten merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Peluang disini bagi
pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk
mengelola sendiri potensi tersebut, di Otonomi kepada daerah pada dasarnya
bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah
daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap
masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan
bangsa. kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan
dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan
politik dan kesatuan bangsa
3.
Berdasarkan
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang
seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus
tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber
daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, sedangkan bagi
pemerintah daerah yang mempunyai sumber daya alam yang kurang memadai justru
merupakan tantangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar