Minggu, 09 Oktober 2016

IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PUBLIK MENGENAI RETRIBUSI PELAYANAN PASAR ( PERDA KOTA MADIUN NO.32 TAHUN 2011 )

IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PUBLIK MENGENAI
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
( PERDA KOTA MADIUN NO.32 TAHUN 2011 )

1.      Bentuk Kebijakan
Bentuk dari kebijakan publik ini adalah merupakan Kebijakan  retribusi pelayanan pasar dimana setiap pelayanan dan pemanfaatan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah kota Madiun dan khusus disediakan untuk pedagang dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar. Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Perda Kota Madiun nomor 32 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar yang dimaksud sebagai Objek retribusi sendiri adalah setiap pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Pasar yang meliputi:
a. pelayanan mutasi/balik nama atas Izin Penempatan;
b. pelayanan kebersihan/pengelolaan sampah pasar;
c. penggunaan kamar mandi/WC;
d. penggunaan listrik/pelayanan penerangan halaman pasar;
e. pemanfaatan lahan di kawasan pasar untuk kegiatan promosi dan atau
    reklame;
f. penggunaan landasan untuk memasukkan barang dagangan ke dalam pasar;
g. penggunaan landasan untuk tempat bongkar muat barang; dan
h. penggunaan landasan untuk tempat parkir/penitipan kendaraan dan barang.
Subjek Retribusi sendiri adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Wilayah Pemungutan Retribusi yang terutang dipungut di pasar-pasar wilayah Daerah Kota Madiun.


Struktur Retribusi sendiri menurut Pasal 26 ayat 1 adalah sebagai berikut :
a)      Kios/gudang per m2 per hari.
b)      Los/bedag per m2 per hari.
c)      Luar los per m2 per hari.
d)     Angsuran pembangunan per m2.
e)      Besarnya tarif retribusi ternak per ekor di Pasar Hewan.
f)       Besarnya retribusi pemakaian KM/WC.
g)      Besarnya tarif retribusi pemakaian landasan bongkar muat barang.
h)      Besarnya retribusi memasukkan barang dagangan per koli ke dalam pasar.
i)        Pemakaian daya listrik di kios luar/gudang/los disesuaikan dengan tarif PLN.
j)        Besarnya retribusi kebersihan/pengelolaan sampah per hari di lingkungan pasar.
k)      Besarnya retribusi sekali parkir di Pasar.
l)        Besarnya retribusi sewa tanah/tempat untuk reklame per m2 per hari
m)    Besarnya tarif retribusi untuk kegiatan promosi di lingkungan pasar per m2 per hari ditetapkan dengan perhitungan.
n)      Besarnya tarif penggunaan air minum, disesuaikan dengan tarif PDAM.

2.      Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Latar belakang dari adanya retribusi pasar ini sendiri adalah berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, di Otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa. kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa
3.      Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, sedangkan bagi pemerintah daerah yang mempunyai sumber daya alam yang kurang memadai justru merupakan tantangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar