Minggu, 09 Oktober 2016

Hak Asasi Ekonomi ( Property Right )



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAMnmenunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia; beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.
Dari latar belakang tersebut Hak asasi adalah sesuatu yang mutlak dan di miliki oleh manusia. Hak asasi ekonomi juga merupakan hak dari seorang manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya , sebagai upah dari kerja keras yang telah dilakukan maka berhak untuk memperoleh imbalan atas apa yang telah di lakukannya tersebut.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Apakah pengertian dari hak asasi ekonomi (Property Right) ?
1.2.2        Apa saja yang termasuk macam-macam hak asasi ekonomi (Property Right) ?
1.2.3        Apa contoh dari kasus hak asasi ekonomi (Property Right) ?

1.3  TUJUAN PEMABAHASAN
1.3.1        Dapat mengetahui pengertian dari hak asasi ekonomi ( Property Right)
1.3.2        Dapat mengetahui macam-macam hak asasi ekonomi (Property Right
1.3.3        Dapat mengetahui contoh dari hak asasi ekonomi (Property Right)

1.4  MANFAAT PEMBAHASAN
1.4.1        Mengetahui pengertian dari hak asasi ekonomi (Property Right).
1.4.2        Mengetahui macam-macam dari hak asasi ekonomi (Property Right).
1.4.3        Mengetahui contoh dari hak asasi ekonomi (Property Right)

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
       HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.



2.2  PENGERTIAN HAK ASASI EKONOMI ( Property Right )
          Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan  Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian. Atau Hak yang diberikan untuk dapat memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan atas sesuatu.

2.3MACAM-MACAM HAK ASASI EKONOMI ( Property Right )
2.3.1        Hak untuk jual beli
            Setiap orang berhak untuk melakasanakan proses jual beli untuk memenuhi kebutuhan dalam kelangsungan hidupnya.Hal ini di karenakan manusi yang mempunyai berbagai kebutuhan yang angat kompleks dan tentunya kebutuhan tersebut tidak bisa di penuhi sendiri, namun harus adanya bantuan dari orang lain yang memiliki barang yang dibutuhkan. Pada awalnya sistem jual beli ini tidak diterapkan namun adanya sistem barter yang diterapkan pada manusia pada zaman dahulu.
2.3.2        Hak melakukan kontrak /perjanjian
            Kontrak/perjanjian adalah adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Pada hakikatnya kontrak/perjanjian ini berhak di lakukan oleh siapapun untuk memenuhi kebutuhannya.
2.3.3        Hak untuk sewa menyewa
            Sewa-menyewa diatur di dalam babVII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata. Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa: “ Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.”Sewa-menyewa dalam bahasa Belanda disebut dengan huurenverhuur dan dalam bahasa Inggris disebut dengan rent atau hire . Sewa-menyewa merupkan salah satu perjanjian timbal balik.
2.3.4        Hak untuk memiliki sesuatu
            Semua orang berhak untuk memiliki sesuatu yang diinginkan sesuai dengan usaha yang dilakukannya. Sedangkan pengertian dari Hak Milik sendiri adalah atau juga disebut eigendom menurut KUHPerdata diatur dalam buku II tentang Benda, dimana hak milik ini ditujukan kepada penguasaan atas sesuatu benda. Yang dimaksud dengan benda menurut hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan;“Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”

2.3.5        Hak mendapatkan pekerjaan
            Mengacu pada pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.   Pasal tersebut juga dapat diterjemahkan bahwa sebenarnya seluruh warga negara Indonesia tidak berkeinginan menjadi pengangguran dan juga tidak kepingin menjadi orang miskin.
            Pada hakekatnya mengandung makna bahwa setiap warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan harus diberikan perlindungan dalam rangka mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. Setiap warga negara Indonesia yang bermaksud mendapatkan pekerjaan didalam maupun di luar negeri, baik pekerjaan formal maupun pekerjaan informal disebut Pencari Kerja. Pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara perorangan maupun kelompok.






2.4 Contoh dari kasus Hak asasi ekonomi ( Property Right )
            Kasus penunggakan pembayaran gaji karyawan cleaning service kantor gubernur riau oleh perusahaan outsourching CV. Ratu . Kronologi dari kasus ini adalah dimana ratusan tenaga kerja kebersihan (cleaning service) di Kantor Gubernur Riau dan sekitarnya belum menerima gaji hingga saat ini. Asal muasal terjadinya permasalahan para pekerja dan perusahaan CV. Ratu adalah penunggakan gaji selama empat bulan yang dilakukan perusahaan, para pekerja berusaha untuk meminta konfirmasi kepada perusahaan yang memperkerjakan mereka. Adapun alasan oleh perusahaan adalah perusahaan belum menerima pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Riau, tetapi pihak perusahaan tetap berupaya agar secepatnya membayar seluruh tunggakan gaji para pekerja sebesar Rp. 1.750.000,- per bulan. Tetapi dilain pihak Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa perusahaan CV. Ratu agar segera melunasi pembayaran gaji para pekerja, karna mengingat bahwa tidak ada alasan perusahaan untuk menunda kewajibannya. Hingga saat ini para pekerja sepakat untuk terpaksa melaporkan permasalahan ini ke Polda Riau.
                Permasalahan antara para pekerja dengan CV. Ratu yang merupakan perusahaan outsourching yang mempekerjakan mereka adalah terkait tunggakan pembayaran gaji selama empat bulan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang terdapat dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (atau UUK). Sebelumnya dapat kita lihat definisi pekerja yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UUK yaitu: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah         atau imbalan dalam bentuk lain.” Serta kaitannya dengan upah tertuang dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUK yaitu: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
                Dengan demikan, pekerja dan upah adalah dua hal yang salingberkaitan satu sama lainnya, sehingga upah merupakan hak yang harus diperjuangkan selama menjalankan tugas sebagai pekerja.
                Hal tersebut juga didukung ketentuan Pasal 93 ayat (1) UUK yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Di samping itu, terdapat juga pengecualian-pengecualian terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan namun disebabkan alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UUK, seperti misalnya karena sakit, dll. Dengan demikian, apabila selama 4 bulan kebelangkang masih melaksanakan pekerjaan, maka para pekerja berhak atas upah yang belum dibayarkan tersebut.
                Apabila perusahaan tidak memberikan upah, maka menurut ketentuan Pasal 95 ayat (2) UUK, Perusahaan tersebut dapat dikenakan denda.Pasal 95 UUK
1)      Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
2)      Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
3)      Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
            Lebih lanjut, dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (atau PP 8/1981) besarnya denda
            ditentukan sebagai berikut:
Apabila upah dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari seharusnya upah dibayar, maka upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan maka tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan syarat tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayar.
Apabila setelah lewat sebulan upah pekerja masih belum dibayar, maka sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (3) PP 8/1981, selain membayar tambahan tersebut, pengusaha juga berkewajiban membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karenanya, upah merupakan komponen yang penting dan pokok dalam hubungan industrial sehingga UUK memberikan perlindungan atas upah tersebut. Upaya yang dapat para pekerja lakukan dalam hal ini adalah menempuh melalui jalur atau cara-cara sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (atau UUPPHI). 
Dasar perselisihan antara para pekerja dengan pengusaha adalah perselisihan hak. Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUPPHI adalah :
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Jalur atau cara yang para pekerja dapat tempuh berdasarkan ketentuan UUPPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas upah antara lain:
1)         Jalur Bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Perundingan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 UUPPHI selama 30 hari. Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kabupaten atau kotamadya yang mewilayahi tempat kerja.
2)          Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Penyelesaian perselisihan melalui jalur Tripartit ini diatur berdasarkan Pasal 4 UUPPHI. Apabila di dalam perundingan penyelesaian perselisihan Tripartit ini menemui titik temu, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama (Pasal 7 UU PPHI). Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
3)         Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Penyelesaian melalui jenis ini terdapat dalam Pasal 5 UU PPHI

                        Kesimpulannya adalah dimana Upah adalah hak dari seorang pekerja.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), mengatur mengenai perlindungan upah pekerja pada Bab X Bagian Kedua. Berdasarkan pasal 95 ayat (2) UUK, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari upah pekerja. Pasal 95 ayat (3) UUK selanjutnya mengatur bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada pembayaran upah pekerja. Persentase denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha sehubungan dengan keterlambatan pembayaran upah ini diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. 
                       











BAB 3
PENUTUP
1.1                          Kesimpulan
                        Setelah kita memperhatikan isi dalam pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu     manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia sebagaimana mestinya. Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan  Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian. Atau Hak yang diberikan untuk dapat memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan atas sesuatu. Sedangkan macam-macam dari Hak asasi ekonomi (Property Right) adalah hak untuk jual beli , hak melakukan kontrak /perjanjian , hak untuk sewa menyewa , hak untuk memiliki sesuatu dan hak mendapatkan pekerjaan.
                        Contoh kasus dari hak asasi ekonomi adalah Kasus penunggakan pembayaran gaji karyawan cleaning service kantor gubernur riau oleh perusahaan outsourching CV. Ratu . yang kesimpulannya adalah dimana Upah adalah hak dari seorang pekerja.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), mengatur mengenai perlindungan upah pekerja pada Bab X Bagian Kedua. Berdasarkan pasal 95 ayat (2) UUK, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari upah pekerja. Pasal 95 ayat (3) UUK selanjutnya mengatur bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada pembayaran upah pekerja. Persentase denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha sehubungan dengan keterlambatan pembayaran upah ini diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. 

1.2                          Saran
Setelah kita memperhatikan kesimpulan dalam pembahasan contoh kasus hak asasi ekonomi ( property right ) pada Kasus penunggakan pembayaran gaji karyawan cleaning service kantor gubernur riau oleh perusahaan outsourching CV. Ratu di atas maka dapat diberikan saran sebagai berikut Apabila para pekerja ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, maka harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah: 
1)      Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)      Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3)        Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial. (zsazsa, nola)





















DAFTAR PUSTAKA

Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN   Syarif Hidayatullah, 2000.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar