MAKALAH
TUGAS MATA KULIAH
ETIKA POLITIK
“
Tanggung Jawab Sosial Negara di Bidang Pendidikan “
Implementasi Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
di Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Disusun oleh :
1.
Rindra Herlambang (
14010115120013 )
2.
Reitania Dwi Novia Nainggolan ( 14010115120015 )
3.
Gabriella Ayu Kusuma Purnama ( 14010115120028 )
4.
Ahsanul Kholqi (
14010115120050 )
5.
Triana Mukti Trisnoasih (
14010115120053 )
6.
RA Siti Saskia Fernandya (
14010115140061 )
DEPARTEMEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat
menyusun makalah ini tepat pada
waktu yang telah di tentukan.
Makalah ini
berjudul “Implementasi
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur” yang disusun untuk
memenuhi tugas pada mata
kuliah Etika Politik. Penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini tentu memiliki banyak kesalahan maupun kekurangan dalam
proses pembuatannya. Maka dari itu kritik
dan saran dari teman-teman mahasiswa pemerintahan dan Dosen pengampu mata
kuliah etika politik kami butuhkan
untuk menyempurnakan makalah ini.
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca pada umumnya. Amiin..
Semarang, 4 September 2016
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.
Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat.
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam negara Indonesia menjamin
adanya sistem pelaksanaan program pendidikan yang sesuai dengan tujuan negara yang
termuat dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 Alenia ke 4 yaitu “...
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan
sosial ...”.
Dalam
berlangsunya kehidupan negara saat ini membutuhkan banyak penggunaan dana untuk
menunjang pembangunan nasional di sektor pendidikan untuk memenuhi hal tersebut
pemerintah telah menentukan anggaran yang disiapkan oleh negara untuk menunjang
kebutuhan di sektor pendidikan.
Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai salah satu program yang di buat oleh
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan di sektor pendidikan, yaitu terkait dengan
program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kasus ini kami mengambil studi
kasus penerapan dana BOS di sekolah-sekolah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana tanggung jawab sosial negara di bidang
pendidikan ?
2. Bagaimana sistem program bantuan operasional sekolah itu
dilaksanakan ?
3. Bagaimana penerapan kebijakan bantuan operasional sekolah
(BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur ?
1.3 MANFAAT PENELITIAN
1.
Dapat
mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial negara di bidang
pendidikan.
2.
Dapat
mengetahui bagaimana sistem program bantuan operasional sekolah itu di
laksanakan.
3.
Dapat
mengetahui bagaimana hasil dari penerapan kebijakan bantuan operasional sekolah
(BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
1.4 TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial negara
di bidang pendidikan.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana sistem program bantuan operasional sekolah itu di
laksanakan.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana hasil dari penerapan kebijakan bantuan operasional sekolah
(BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
BAB 2
PEMBAHASAN
3.1 Tanggung jawab sosial negara di bidang pendidikan
Indonesia merupakan suatu negara yang menganut sistem demokrasi dan paham ideologi Pancasaila. Indonesia menjamin kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya sesuai dengan apa yang di tuangkan dalam pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4 yaitu “... Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan sosial ...” dalam erat kaitannya pun di perkuat dengan beberapa UU yang termuat dalam pasal-pasal, PP, Maklumat dan lain sebagainya.
Menurut Plato dalam bukunya "Republik" menyatakan bahwa tujuan-tujuan Pendidikan tidak dapat dipisahkan dari tujuan Negara, yaitu menjadi Warga Negara yang baik sesuai dengan kemampuan masing-masing Individu dan mencapai keadilan serta kebahagiaan.Karena itu Filsuf Yunani ini mengatakan bahwa Tujuan Pendidikan adalah identik dengan tujuan Negara dan tujuan hidup manusia, yaitu menjadi Warga Negara dan jadi manusia yang baik, untuk membangun mesyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Dalam era modern dan dewasa ini, kesadaran masyarakat pada pendidikan sudah sangat tinggi, namun keinginan akan pendidikan yang lebih baik tersebut terkendala dalam bidang ekonomi maupun sosial lainya. Dalam hal ini peran dari negara sendiri sangat di butuhkan untuk melaksanakan tujuan dari negara tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
2. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
3. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
8. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
9. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
10. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan merupakan salah satu kunci
penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun,
sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan
akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain
karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal
tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta
didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan
yang sederajat).
Salah satu program di bidang pendidikan
adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah
dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan
meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Melalui program ini,
pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP
untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh
orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah
ditetapkan berdasarkan jumlah
murid.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dijelaskan lebih
mendetail sebagai berikut:
1.
Pasal
31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar
merupakan kewajiban yang
harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
2.
Pendidikan
menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki
keterbatasan akses untukmemperoleh pendidikan bermutu.
3.
Program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana yang berasal dari
realokasi/kompensai pengurangan subsidi BBM bidang dibidang pendidikan sebagai
salah satu layanan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah
setingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
4.
Program
BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu
dan meringankan bagi siswa lain, dengan harapan siswa dapat memperoleh layanan
pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib
belajar sembilan tahun.
5.
Dalam
pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh
Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan program ini harus memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang terkait agar program BOS ini dapat berjalan sesuai
dengan tujuan dan tepat sasaran.
3.2 Sistem program
bantuan operasional sekolah (BOS)
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN. Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat, dari permasalahan tersebut lahir kebijakan mengenai BOS Pendidikan.
Sistem dari program bantuan oprasional sekolah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Tujuan dari di adakannya dana BOS sendiri adalah, yakni :
1.
Untuk pengembangan perpustakaan
2.
Untuk kegiatan penerimaan siswa baru
3.
Untuk kegiatan pembelajaran
intrakurikuler dan ekstrakurikuler
4.
Untuk kegiatan ujian dan ulangan
5.
Untuk pengadaan barang habis pakai
6.
Untuk Langganan daya dan jasa
7.
Untuk peralatan sekolah
8.
Untuk gaji honorium bulanan
9.
Untuk pengembangan profesi guru
10. Untuk membantu
siswa miskin
11. Untuk
pembayaran pengelolaan BOS
12. Untuk membelian
perangkat komputer
Sedangkan laangan-larangan dalam
penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
1.
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan
maksud di bungakan.
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.
Membeli software perangkat lunak untuk
pelaporan keuangan BOS.
4.
Membiayai kegiatan bukan prioritas
sekolah seperti studi banding tur studi atau karya wisata dan sejenisnya.
5.
Pembayaran iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD (Unit Pelaksana
Teknis Dinas), kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut
serta dalam kegiatan.
6.
Membiayai bonus dan transportasi rutin
untuk guru.
7.
Membeli pakaian/sepatu/seragam bagi
guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
8.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan
berat.
9.
Membangun gedung atau ruangan baru.
10. Membeli lembar
kerja siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
11. Menanamkan
saham.
12. Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah
secara penuh atau wajar.
13. Membiayai
kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan,
misalnya membiayai acara keagamaan dan iuran dalam rangka upacara peringatan
hari besar nasional.
14. Membiayai kegiatan
dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga diluar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan
kementrian pendidikan dan kebudayan.
15. Membayar
honorarium kepada guru dan tenaga pendidikan atas tugas/kegiatan yang sudah
merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan yang
berlaku, termasuk pembayaran honorarium dari panitia untuk kegiatan-kegiatan
yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
3.3 Implementasi
Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta
satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu indikator penuntasan
program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi
Kasar (APK). Pada tahun 2005, APK tingkat SMP sebesar 85,22 % dan pada akhir
2006 telah mencapai 88,68 %. Target penuntasan Wajar 9 tahun harus dicapai pada
tahun 2008/2009 dengan APK minimum 95 % . Dengan demikian, pada saat ini masih
ada sekitar 1,5 juta anak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan
pendidikan dasar. Selain masalah pencapaian target APK, permasalahan lain yang
dihadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan yang antara lain mencakup
masalah tenaga kependidikan, fasilitas, manajemen, proses pembelajaran dan
prestasi siswa.
Dengan beberapa ulasan secara umum mengenai Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di atas dapat
di ketahui bahwa adanya dana BOS tersebut memang sebenarnya di gunakan untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar.
Hal ini pun erat kaitannya dengan program wajib belajar 9 Tahun yang di
canangkan oleh pemerintah.
Untuk membahas
lebih lanjut mengenai implementasi dari adanya bantuan operasional sekolah
(BOS) sendiri di Kabupaten Madiun Jawa Timur sendiri yakni dimana banyak
terdapat penyelewangan dana BOS tersebut. Dalam hal ini penulis menyimpulkan
dari beberapa sumber terpercaya berdasarkan pendekatan kualitatif dari beberapa
berita yang ada di media masaa dan berdasarkan pengalaman penulis.
Bantuan Operasional
Sekolah di Madiun sendiri dapat di katakan kurang berhasil, karena Bantuan
Operasional sekolah yang harusnya dapat tersalurkan dengan prosedur yang
semestinya namun pada kenyataan sangat jauh dari apa yang di harapkan oleh
pemerintah. Dari beberapa sekolah SD, SMP dan SMA Sederajat di kota Madiun
sendiri masih terdapat beberapa sekolah yang belum menerapkan sistem yang sudah
di tetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini tentu dilandasi oleh beberapa faktor
yang paling mendasar sperti kurangnya sosisalisasi dari dinas terkait hingga
adanya beberapa permainan yang turut serta dalam masalah ini.
Bantuan yang
seharusnya dapat tersalurkan dengan baik kepada siswa-siswa guna untuk mencapai
tujuan pemerintah dalam bidang pendidikan yakni wajib belajar 9 tahun tentu
menjadi terhambat. Menurut berita yang di himpun Madiun Pos yang terbit pada Rabu, 10 Juni 2015
“Dana bantuan operasional sekolah di
lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Madiun,
Jawa Timur, hingga semester pertama 2015 belum cair akibat kebijakan baru dari
pusat.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag
Kabupaten Madiun Muhammad Ismurwanto, Rabu (10/6/2015), mengatakan dana BOS
sudah tersedia tapi pencairannya harus disesuaikan dengan peraturan terbaru.”
Hal serupa juga
terjadi pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 1 Kare Kabupaten Madiun yakni
dimana kepala sekolah SMK 1 kare melakukan penyelewengan dana bos dan melakukan
pungutan liar. Hal ini berawal ketika adanya Pungutan liar pada ujian kompetensi kejuruan senilai Rp 600 ribu persiswa, padahal ujian
tersebut dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, dan pungutan
praktik kerja industri maupun ujian akhir sekolah. Tentu dalam
kasus ini sudah dapat di lihat bagaimana seorang kepala sekolah dalam
melaksanakan tugasnya justru menyalahi aturan yang ada. Pungutan liar setelah
adanya dana BOS. Dalam kasus ini siswa SMK 1 Kare tentu tidak tinggal diam,
mereka melaporkan kasus ini ke kepolisian kare untuk di tindak lanjuti. Tentu
hal ini sudah melanggar dari prosedur penggunaan dana sumbangan operasional
sekolah (BOS) sendiri.
Tidak hanya itu, kasus yang sama juga datang dari SMKN 1
Jiwan dimana adanya penyelewangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lain halnya
dengan kasus SMK 1 Kare, pada SMKN 1 Jiwan ini di duga adanya penyelewengan
anggaran sumbangan opersional sekolah (BOS) terjadi sejak tahun 2012-2015 total senilai Rp 2 milyar
lebih, diselewengkan dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta-Rp
800 juta. Di duga dalam penggunaan dana BOS ini tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam rancangan kegiatan
anggaran sekolah . Tidak hanya anggaran BOS tapi juga dugaan penyimpangan lain
seperti dana Bansos atau DAK, yang juga terjadi penyimpangan dalam pembangunan
atau spesifikasi tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan gambar.
Dari kedua kasus tersebut dapat di katakan bahwa memang kasus penyelewangan
Sumbangan Operasional Sekolah sendiri di salah gunakan oleh oknum-oknum
sekolah. Betapa ruginya negara dalam kasus ini, negara yang sudha mengangarkan
dana demi tercapainya pendidikan di Indonesia yang maju namun dalam praktek
pelaksanaanya justru sangat memilukan sekali. Jika dapat di tarik benang merah
dari adanya kedua kasus tersebut Sumbangan Operasional Sekolah ini di dalam
Implementasi Kebijakannya di Kabupaten Madiun sendiri dikatakan Kurang
berhasil, karena dari jumlah keseluruhan sekolah di Kabupaten Madiun yang
menerima dana BOS ini di duga terdapat beberapa sekolah yang melakuakan hal
serupa.
Pada erat kaitannya dengan praktek penyelewengan dana BOS di sekolah
sekolah di kabupaten Madiun sendiri, sebenarnya Bantuan Operasional sekolah
memiliki beberapa dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku peneyelewengan
dari adanya dana BOS ini, diantaranya adalah :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan wajib memungut Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjwaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasioanl percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara.
- Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok pesantren salafiyah sebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasioan Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran
- Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI Nomor SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggungjawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setelah kita memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut Negara memeiliki tanggung jawab sosial di bidang
pendidikan sesuai dengan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke empat. Untuk mewujudkan dari tujuan negera tersebut, pemerintah
menerapkan berbagai kebijakan untuk mencapainya, salah satu kebijakan yang di
terapkan dalam bidang pendidikan ini adalah Bantuan Operasional Sekolah atau
biasa di sebut BOS. Latar belakang dari kebijakan BOS ini adalah adanya
peraturan mengenai wajib belajar 9 tahun.
Untuk menjamin
warga negaranya dapat memperoleh pendidikan yang layak tanpa harus
mempertimbangkan keadaan ekonominya, Negara menganggarkan dana Bantuan
operasional tersebut. Namun, dibalik adanya tujuan negara tersebut dalam
prakteknya tentu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Adanya praktek
penyalahgunaan, peneyelewengan dan Masih adanya pungutan liar padahal sudah ada
alokasi dari adanya bantuan operasional sekolah ini yang di harapkan generasi
penerus bangsa dapat mengenyam pendidikan yang tinggi sehingga dapat
memperbaiki kualitas hidup dan sumber daya manusia yang ada.
3.2
Saran
Setelah kita memperhatikan
kesimpulan dalam pembahasan di atas maka dapat diberikan saran sebagai berikut yaitu dengan
adanya bantuan operasional sekolah (BOS) yang tentu sudah memiliki prosedur
yang jelas dan penggunaan serta tujuannya yang sudah jelas di atur dan di jamin
oleh Undang-undang tentunya dapat di terapkan secara maksimal. Namun pada
prakteknya, praktek penyalahgunaan sendiri muncul dari kaum pengajar dan jajarannya.
Tentu hal ini sangat menghambat dari program yang di canangkan oleh pemerintah.
Dana alokasi negara yang semestinya dapat teralokasian dengan baik, justru
hanya sampai kepada oknum-oknum yang menggunakan dana pendidikan itu untuk
hal-hal di luar ketentuan penggunaan BOS tersebut.
Perlu adanya
tindak lanjut dan turun tangan dari dinas terkait mengenai permasalahan ini.
Harus adanya efek jera untuk pelaku penyelewengan dana BOS ini supaya tidak
akan terjadi kasus-kasus serupa untuk selanjutnya dan harus ada transparansi
anggaran oleh pihak sekolah terkait kepada dinas yang mengurus dana BOS ini.
Kasus di beberapa sekolah di Kabupaten ini dapat di jadikan pengalaman atau
pengetahuan akan kewaspadaan praktek penggunaan dana negara yang di salah gunakan
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar