Minggu, 09 Oktober 2016

Implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur



MAKALAH TUGAS MATA KULIAH
ETIKA POLITIK
“ Tanggung Jawab Sosial Negara di Bidang Pendidikan “

Implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
di Kabupaten Madiun, Jawa Timur



 
  


Disusun oleh :
1.      Rindra Herlambang                             ( 14010115120013 )
2.      Reitania Dwi Novia Nainggolan        ( 14010115120015 )
3.      Gabriella Ayu Kusuma Purnama      ( 14010115120028 )
4.      Ahsanul Kholqi                                      ( 14010115120050 )
5.      Triana Mukti Trisnoasih                    ( 14010115120053 )
6.      RA Siti Saskia Fernandya                   ( 14010115140061 )


DEPARTEMEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Makalah  ini berjudul “Implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur” yang disusun untuk memenuhi  tugas pada mata kuliah Etika Politik. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini tentu memiliki banyak kesalahan maupun kekurangan dalam proses pembuatannya. Maka dari itu kritik dan saran dari teman-teman mahasiswa pemerintahan dan Dosen pengampu mata kuliah etika politik kami butuhkan untuk menyempurnakan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca pada umumnya. Amiin..

Semarang, 4 September 2016
Penulis                           










BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat.

Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                        Dalam negara Indonesia menjamin adanya sistem pelaksanaan program pendidikan yang sesuai dengan tujuan negara yang termuat dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 Alenia ke 4 yaitu “... Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan sosial ...”.
                        Dalam berlangsunya kehidupan negara saat ini membutuhkan banyak penggunaan dana untuk menunjang pembangunan nasional di sektor pendidikan untuk memenuhi hal tersebut pemerintah telah menentukan anggaran yang disiapkan oleh negara untuk menunjang kebutuhan di sektor pendidikan.
                        Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai salah satu program yang di buat oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan di sektor pendidikan, yaitu terkait dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kasus ini kami mengambil studi kasus penerapan dana BOS di sekolah-sekolah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana tanggung jawab sosial negara di bidang pendidikan ?
2.      Bagaimana sistem program bantuan operasional sekolah itu dilaksanakan ?
3. Bagaimana penerapan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur ?

1.3  MANFAAT PENELITIAN
1.                Dapat mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial negara di bidang
pendidikan.
2.    Dapat mengetahui bagaimana sistem program bantuan operasional sekolah itu di laksanakan.
3.    Dapat mengetahui bagaimana hasil dari penerapan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

1.4  TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial negara di bidang pendidikan.
2.      Untuk mengetahui bagaimana sistem program bantuan operasional sekolah itu di laksanakan.
3.      Untuk mengetahui bagaimana hasil dari penerapan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

BAB 2
PEMBAHASAN

3.1   Tanggung jawab sosial negara di bidang pendidikan

Indonesia merupakan suatu negara yang menganut sistem demokrasi dan paham ideologi Pancasaila. Indonesia menjamin kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya sesuai dengan apa yang di tuangkan dalam pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4 yaitu “... Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan sosial ...” dalam erat kaitannya pun di perkuat dengan beberapa UU yang termuat dalam pasal-pasal, PP, Maklumat dan lain sebagainya.

Menurut Plato dalam bukunya "Republik" menyatakan bahwa tujuan-tujuan Pendidikan tidak dapat dipisahkan dari tujuan Negara, yaitu menjadi Warga Negara yang baik sesuai dengan kemampuan masing-masing Individu dan mencapai keadilan serta kebahagiaan.Karena itu Filsuf Yunani ini mengatakan bahwa Tujuan Pendidikan adalah identik dengan tujuan Negara dan tujuan hidup manusia, yaitu menjadi Warga Negara dan jadi manusia yang baik, untuk membangun mesyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Dalam era modern dan dewasa ini, kesadaran masyarakat pada pendidikan sudah sangat tinggi, namun keinginan akan pendidikan yang lebih baik tersebut terkendala dalam bidang ekonomi maupun sosial lainya. Dalam hal ini peran dari negara sendiri sangat di butuhkan untuk melaksanakan tujuan dari negara tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

2.      pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

3.      pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;

4.      koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5.      pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6.      pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

7.      pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;

8.      pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;

9.      pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan

10.  pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dijelaskan lebih mendetail sebagai berikut:
1.      Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak bagi   setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
2.      Pendidikan menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untukmemperoleh pendidikan bermutu.
3.      Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana yang berasal dari realokasi/kompensai pengurangan subsidi BBM bidang dibidang pendidikan sebagai salah satu layanan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
4.      Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, dengan harapan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
5.      Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait agar program BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
3.2     Sistem program bantuan operasional sekolah (BOS)

Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN. Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat, dari permasalahan tersebut lahir kebijakan mengenai BOS Pendidikan.

Sistem dari program bantuan oprasional sekolah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Tujuan dari di adakannya dana BOS sendiri adalah, yakni :

1.      Untuk pengembangan perpustakaan
2.      Untuk kegiatan penerimaan siswa baru
3.      Untuk kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan ekstrakurikuler
4.      Untuk kegiatan ujian dan ulangan
5.      Untuk pengadaan barang habis pakai
6.      Untuk Langganan daya dan jasa
7.      Untuk peralatan sekolah
8.      Untuk gaji honorium bulanan
9.      Untuk pengembangan profesi guru
10.  Untuk membantu siswa miskin
11.  Untuk pembayaran pengelolaan BOS
12.  Untuk membelian perangkat komputer

Sedangkan laangan-larangan dalam penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
1.      Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud di bungakan.
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.      Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS.
4.      Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah seperti studi banding tur studi atau karya wisata dan sejenisnya.
5.      Pembayaran iuran kegiatan  yang diselenggarakan oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan.
6.      Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru.
7.      Membeli pakaian/sepatu/seragam bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
9.      Membangun gedung atau ruangan baru.
10.  Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
11.  Menanamkan saham.
12.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah secara penuh atau wajar.
13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai acara keagamaan dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.
14.  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait  program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kementrian pendidikan dan kebudayan.
15.  Membayar honorarium kepada guru dan tenaga pendidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium dari panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

3.3     Implementasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat).
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK). Pada tahun 2005, APK tingkat SMP sebesar 85,22 % dan pada akhir 2006 telah mencapai 88,68 %. Target penuntasan Wajar 9 tahun harus dicapai pada tahun 2008/2009 dengan APK minimum 95 % . Dengan demikian, pada saat ini masih ada sekitar 1,5 juta anak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain masalah pencapaian target APK, permasalahan lain yang dihadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan yang antara lain mencakup masalah tenaga kependidikan, fasilitas, manajemen, proses pembelajaran dan prestasi siswa.
Dengan beberapa ulasan secara umum mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  di atas dapat di ketahui bahwa adanya dana BOS tersebut memang sebenarnya di gunakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Hal ini pun erat kaitannya dengan program wajib belajar 9 Tahun yang di canangkan oleh pemerintah.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai implementasi dari adanya bantuan operasional sekolah (BOS) sendiri di Kabupaten Madiun Jawa Timur sendiri yakni dimana banyak terdapat penyelewangan dana BOS tersebut. Dalam hal ini penulis menyimpulkan dari beberapa sumber terpercaya berdasarkan pendekatan kualitatif dari beberapa berita yang ada di media masaa dan berdasarkan pengalaman penulis.
Bantuan Operasional Sekolah di Madiun sendiri dapat di katakan kurang berhasil, karena Bantuan Operasional sekolah yang harusnya dapat tersalurkan dengan prosedur yang semestinya namun pada kenyataan sangat jauh dari apa yang di harapkan oleh pemerintah. Dari beberapa sekolah SD, SMP dan SMA Sederajat di kota Madiun sendiri masih terdapat beberapa sekolah yang belum menerapkan sistem yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini tentu dilandasi oleh beberapa faktor yang paling mendasar sperti kurangnya sosisalisasi dari dinas terkait hingga adanya beberapa permainan yang turut serta dalam masalah ini.
Bantuan yang seharusnya dapat tersalurkan dengan baik kepada siswa-siswa guna untuk mencapai tujuan pemerintah dalam bidang pendidikan yakni wajib belajar 9 tahun tentu menjadi terhambat. Menurut berita yang di himpun Madiun Pos yang terbit pada Rabu, 10 Juni 2015
Dana bantuan operasional sekolah di lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga semester pertama 2015 belum cair akibat kebijakan baru dari pusat.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Madiun Muhammad Ismurwanto, Rabu (10/6/2015), mengatakan dana BOS sudah tersedia tapi pencairannya harus disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Hal serupa juga terjadi pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 1 Kare Kabupaten Madiun yakni dimana kepala sekolah SMK 1 kare melakukan penyelewengan dana bos dan melakukan pungutan liar. Hal ini berawal ketika adanya Pungutan liar pada ujian kompetensi kejuruan senilai Rp 600 ribu persiswa, padahal ujian tersebut dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, dan pungutan praktik kerja industri maupun ujian akhir sekolah. Tentu dalam kasus ini sudah dapat di lihat bagaimana seorang kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya justru menyalahi aturan yang ada. Pungutan liar setelah adanya dana BOS. Dalam kasus ini siswa SMK 1 Kare tentu tidak tinggal diam, mereka melaporkan kasus ini ke kepolisian kare untuk di tindak lanjuti. Tentu hal ini sudah melanggar dari prosedur penggunaan dana sumbangan operasional sekolah (BOS) sendiri.
Tidak hanya itu, kasus yang sama juga datang dari SMKN 1 Jiwan dimana adanya penyelewangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lain halnya dengan kasus SMK 1 Kare, pada SMKN 1 Jiwan ini di duga adanya penyelewengan anggaran sumbangan opersional sekolah (BOS) terjadi sejak tahun 2012-2015 total senilai Rp 2 milyar lebih, diselewengkan dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta-Rp 800 juta. Di duga  dalam penggunaan dana BOS ini tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam rancangan kegiatan anggaran sekolah . Tidak hanya anggaran BOS tapi juga dugaan penyimpangan lain seperti dana Bansos atau DAK, yang juga terjadi penyimpangan dalam pembangunan atau spesifikasi tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan gambar.
Dari kedua kasus tersebut dapat di katakan bahwa memang kasus penyelewangan Sumbangan Operasional Sekolah sendiri di salah gunakan oleh oknum-oknum sekolah. Betapa ruginya negara dalam kasus ini, negara yang sudha mengangarkan dana demi tercapainya pendidikan di Indonesia yang maju namun dalam praktek pelaksanaanya justru sangat memilukan sekali. Jika dapat di tarik benang merah dari adanya kedua kasus tersebut Sumbangan Operasional Sekolah ini di dalam Implementasi Kebijakannya di Kabupaten Madiun sendiri dikatakan Kurang berhasil, karena dari jumlah keseluruhan sekolah di Kabupaten Madiun yang menerima dana BOS ini di duga terdapat beberapa sekolah yang melakuakan hal serupa.


Pada erat kaitannya dengan praktek penyelewengan dana BOS di sekolah sekolah di kabupaten Madiun sendiri, sebenarnya Bantuan Operasional sekolah memiliki beberapa dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku peneyelewengan dari adanya dana BOS ini, diantaranya adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan wajib memungut Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjwaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  14. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasioanl percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara.
  15. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok pesantren salafiyah sebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
  16. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar
  17. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioan Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
  18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian sekolah
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran
  20. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI Nomor SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggungjawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.























BAB 3
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Setelah kita memperhatikan isi dalam pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut Negara memeiliki tanggung jawab sosial di bidang pendidikan sesuai dengan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat. Untuk mewujudkan dari tujuan negera tersebut, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk mencapainya, salah satu kebijakan yang di terapkan dalam bidang pendidikan ini adalah Bantuan Operasional Sekolah atau biasa di sebut BOS. Latar belakang dari kebijakan BOS ini adalah adanya peraturan mengenai wajib belajar 9 tahun.
Untuk menjamin warga negaranya dapat memperoleh pendidikan yang layak tanpa harus mempertimbangkan keadaan ekonominya, Negara menganggarkan dana Bantuan operasional tersebut. Namun, dibalik adanya tujuan negara tersebut dalam prakteknya tentu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Adanya praktek penyalahgunaan, peneyelewengan dan Masih adanya pungutan liar padahal sudah ada alokasi dari adanya bantuan operasional sekolah ini yang di harapkan generasi penerus bangsa dapat mengenyam pendidikan yang tinggi sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup dan sumber daya manusia yang ada.

3.2       Saran
Setelah kita memperhatikan kesimpulan dalam pembahasan di atas maka dapat diberikan saran sebagai berikut yaitu dengan adanya bantuan operasional sekolah (BOS) yang tentu sudah memiliki prosedur yang jelas dan penggunaan serta tujuannya yang sudah jelas di atur dan di jamin oleh Undang-undang tentunya dapat di terapkan secara maksimal. Namun pada prakteknya, praktek penyalahgunaan sendiri muncul dari kaum pengajar dan jajarannya. Tentu hal ini sangat menghambat dari program yang di canangkan oleh pemerintah. Dana alokasi negara yang semestinya dapat teralokasian dengan baik, justru hanya sampai kepada oknum-oknum yang menggunakan dana pendidikan itu untuk hal-hal di luar ketentuan penggunaan BOS tersebut.
Perlu adanya tindak lanjut dan turun tangan dari dinas terkait mengenai permasalahan ini. Harus adanya efek jera untuk pelaku penyelewengan dana BOS ini supaya tidak akan terjadi kasus-kasus serupa untuk selanjutnya dan harus ada transparansi anggaran oleh pihak sekolah terkait kepada dinas yang mengurus dana BOS ini. Kasus di beberapa sekolah di Kabupaten ini dapat di jadikan pengalaman atau pengetahuan akan kewaspadaan praktek penggunaan dana negara yang di salah gunakan tersebut.


























DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar