IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PUBLIK MENGENAI
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
(
PERDA KOTA MADIUN NO.32 TAHUN 2011 )
1.
Bentuk
Kebijakan
Bentuk
dari kebijakan publik ini adalah merupakan Kebijakan retribusi pelayanan pasar dimana setiap
pelayanan dan pemanfaatan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa
pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah kota Madiun dan khusus
disediakan untuk pedagang dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan
Pasar. Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Perda
Kota Madiun nomor 32 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar yang
dimaksud sebagai Objek retribusi sendiri adalah setiap pelayanan dan
pemanfaatan fasilitas Pasar yang meliputi:
a. pelayanan mutasi/balik
nama atas Izin Penempatan;
b. pelayanan
kebersihan/pengelolaan sampah pasar;
c. penggunaan kamar
mandi/WC;
d. penggunaan
listrik/pelayanan penerangan halaman pasar;
e. pemanfaatan lahan di
kawasan pasar untuk kegiatan promosi dan atau
reklame;
f. penggunaan landasan
untuk memasukkan barang dagangan ke dalam pasar;
g. penggunaan landasan
untuk tempat bongkar muat barang; dan
h. penggunaan landasan
untuk tempat parkir/penitipan kendaraan dan barang.
Subjek
Retribusi sendiri adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh
pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Wilayah Pemungutan Retribusi yang
terutang dipungut di pasar-pasar wilayah Daerah Kota Madiun.
Struktur
Retribusi sendiri
menurut Pasal 26 ayat 1 adalah
sebagai berikut :
a)
Kios/gudang
per m2 per hari.
b)
Los/bedag
per m2 per hari.
c)
Luar
los per m2 per hari.
d)
Angsuran
pembangunan per m2.
e)
Besarnya
tarif retribusi ternak per ekor di Pasar Hewan.
f)
Besarnya
retribusi pemakaian KM/WC.
g)
Besarnya
tarif retribusi pemakaian landasan bongkar muat barang.
h)
Besarnya
retribusi memasukkan barang dagangan per koli ke dalam pasar.
i)
Pemakaian
daya listrik di kios luar/gudang/los disesuaikan dengan tarif PLN.
j)
Besarnya
retribusi kebersihan/pengelolaan sampah per hari di lingkungan pasar.
k)
Besarnya
retribusi sekali parkir di Pasar.
l)
Besarnya
retribusi sewa tanah/tempat untuk reklame per m2 per hari
m)
Besarnya
tarif retribusi untuk kegiatan promosi di lingkungan pasar per m2
per hari ditetapkan dengan perhitungan.
n)
Besarnya
tarif penggunaan air minum, disesuaikan dengan tarif PDAM.
2. Latar
Belakang dan Tujuan Kebijakan
Latar
belakang dari adanya retribusi pasar ini sendiri adalah berdasarkan
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang
seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus
tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber
daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, di Otonomi
kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan
pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan
politik dan kesatuan bangsa. Kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam
pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk
meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang
seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus
tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber
daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, sedangkan bagi
pemerintah daerah yang mempunyai sumber daya alam yang kurang memadai justru
merupakan tantangan.Dengan adanya otonomi daerah inilah pemerintah daerah harus
mengurus rumah tangganya sendiri dan bagaimana cara mendapatkan pemasukan untuk
pengeluaran yang di perlukan oleh pemerintah. Dengan latar belakang tersebut ,
pemerintah mengelola pasar dengan sistem yang disebut sebagai retribusi,
retribusi ini dilakukan untuk menambah pemasukan daerah yang diambil dari iuran
wajib dari pedagang yang menempati
kios/los dari pasar yang ada di kota madiun. Dimana nantinya retribusi ini juga
di ambil untuk pengelolaan dari pelayanan pasar sendiri. Pelayanan pasar
sendiri yang meliputi MCK, parkir dan sampah.
Tujuan
Kebijakan adalah dimana dengan adanya retribusi ini pelayanan pasar yang ada di
kota madiun menjadi lebih maksimal serta pendapatan daerah menjadi bertambah.
Dengan adanya pelayanan maksimal ini masyarakat kota madiun dapat nyaman untuk
berbelanja di pasar tradisional yang notabennya mereka dapat memperoleh harga
lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar modern. Retribusi pelayanan
pasar ini juga dapat meningkatkan kualitas atau mutu dari fasilitas yang ada di
pasar tradisional sehingga pasar tradisional keberadaannya tetap eksis jika
dibandingkan dengan pasar modern yang ada di kota Madiun sendiri.
3. Kapan
kebijakan efektif berlaku
Sesuai
dengan pasal 48 Perda No. 32 Tahun 2011 Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan untuk keefektifan
berlakunya sendiri dapat dilihat pada tahun 2015 dimana pembangunan pasar besar
kota Madiun yang terbakar pada tahun 2008 ini langsung di tangani oleh
pemerintah dengan cepat. Penangan dengan cepat ini dikarenakan dengan retibusi
yang di terapkan pada tahun 2012 ini cukup untuk mensubsidi biaya renovasi dari
pasar besar kota Madiun yang terbakar tersebut. Penanganan renovasi dari pasar
tersebut sebenarnya cukup cepat , namun dikarenakan ada sejumlah problematika
praduga adanya kasus korupsi di kalangan pejabat Madiun saat itu , Penanganan
terhadap pasar ini menjadi cukup lama. Namun dengan proses yang cukup panjang
tersebut Pasar Besar Kota Madiun dapat selesai dengan baik dan di resmikan pada
tahun 2015. Setelah Pasar ini di resmikan , retribusi pelayanan pasar sendiri juga
sudah kembali aktif dilakukan di pasar besar Kota Madiun dan pasar-pasar tradisional
lainnya di Kota Madiun. Pedagang-pedagang yang semula tersebar di seluruh
wilayah kota Madiun ini juga turut berbondong-bondong mulai menempati kios-kios
yang ada di Pasar Besar Kota Madiun, Sehingga bisa di ketahui jika pada tahun
2015 persemian Pasar Besar Kota Madiun ini di tangkap secara positif oleh
masyarakat khusunya pedagang sendiri untuk memperjualkan barang dagangan
mereka. Dapat disimpulkan juga bahwa mulai berlakunya Perda No.32 Thaun 2011
ini pada Tanggal 1 Januari 2012 dan dapat efektif berjalan pada Tahun 2015.
4. Mengapa
Kebijakan tersebut Berhasil dan Memberikan Manfaat nyata kepada masyarakat dan
apa sebabnya ?
Kebijakan
retribusi pelayanan pasar ini dapat dikatakan berhasil dikarenakan dengan
adanya retribusi ini dapat membantu dalam renovasi pasar sendiri yang telah
habis terbakar , sehingga pemerintah daerah kota Madiun tidak terlalu mengeluarkan
dana lebih besar untuk renovasi pasar tersebut , dan dana yang harus
dikeluarkan tersebut dapat di alokasikan ke pengeluaran belanja daerah lainnya.
Sedangkan berhasil dan memberikan manfaat nyata sendiri kepada masyarakat
adalah dimana pasar yang notabennya sebagai tempat pencaharian bagi pedagang
yang ada di kota madiun tentu dengan adanya retribusi pelayanan pasar ini dapat
meningkatkan mutu penjualan mereka dikarenakan dengan adanya perbaikan dalam
pengelolaan fasilitas pasar ini dapat menarik minat dari pembeli. Hal ini pun tentu
juga di sambut antusiasme dari masayarakat pembeli yang dapat dengan mudahnya
menemukan kebutuhan mereka pada satu pasar yang sudah sangat lengkap dan
dilengkapi dengan pelayanan serta fasilitas yang memadai. Dengan adanya
pemusatan pedagang yang semula berada di pasar-pasar kecil dan kemudian pindah
ke kios/los di Pasar Besar kota madiun tentu penjualan barang dagang mereka
menjadi lebih meningkat dan masyarakat pembeli sendiri dapat menemukan dengan
sangat mudah sekali barang-barang yang dibutuhkan degan harga yang tentunya
lebih murah jika dibandingkan mereka harus pergi ke pasar Modern. Retribusi
pelayanan pasar ini dapat memberikan manfaat nyata bahwa pasar tradisonal di
madiun memiliki fasilitas yang sama
bagusnya dengan pasar modern yang ada di Kota Madiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar