Jumat, 17 Juni 2016

IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PUBLIK MENGENAI RETRIBUSI PELAYANAN PASAR ( PERDA KOTA MADIUN NO.32 TAHUN 2011 )

IDENTIFIKASI KEBIJAKAN PUBLIK MENGENAI
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
( PERDA KOTA MADIUN NO.32 TAHUN 2011 )

1.      Bentuk Kebijakan
Bentuk dari kebijakan publik ini adalah merupakan Kebijakan  retribusi pelayanan pasar dimana setiap pelayanan dan pemanfaatan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah kota Madiun dan khusus disediakan untuk pedagang dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar. Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Perda Kota Madiun nomor 32 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar yang dimaksud sebagai Objek retribusi sendiri adalah setiap pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Pasar yang meliputi:
a. pelayanan mutasi/balik nama atas Izin Penempatan;
b. pelayanan kebersihan/pengelolaan sampah pasar;
c. penggunaan kamar mandi/WC;
d. penggunaan listrik/pelayanan penerangan halaman pasar;
e. pemanfaatan lahan di kawasan pasar untuk kegiatan promosi dan atau
    reklame;
f. penggunaan landasan untuk memasukkan barang dagangan ke dalam pasar;
g. penggunaan landasan untuk tempat bongkar muat barang; dan
h. penggunaan landasan untuk tempat parkir/penitipan kendaraan dan barang.
Subjek Retribusi sendiri adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Wilayah Pemungutan Retribusi yang terutang dipungut di pasar-pasar wilayah Daerah Kota Madiun.


Struktur Retribusi sendiri menurut Pasal 26 ayat 1 adalah sebagai berikut :
a)      Kios/gudang per m2 per hari.
b)      Los/bedag per m2 per hari.
c)      Luar los per m2 per hari.
d)     Angsuran pembangunan per m2.
e)      Besarnya tarif retribusi ternak per ekor di Pasar Hewan.
f)       Besarnya retribusi pemakaian KM/WC.
g)      Besarnya tarif retribusi pemakaian landasan bongkar muat barang.
h)      Besarnya retribusi memasukkan barang dagangan per koli ke dalam pasar.
i)        Pemakaian daya listrik di kios luar/gudang/los disesuaikan dengan tarif PLN.
j)        Besarnya retribusi kebersihan/pengelolaan sampah per hari di lingkungan pasar.
k)      Besarnya retribusi sekali parkir di Pasar.
l)        Besarnya retribusi sewa tanah/tempat untuk reklame per m2 per hari
m)    Besarnya tarif retribusi untuk kegiatan promosi di lingkungan pasar per m2 per hari ditetapkan dengan perhitungan.
n)      Besarnya tarif penggunaan air minum, disesuaikan dengan tarif PDAM.

2.      Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Latar belakang dari adanya retribusi pasar ini sendiri adalah berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, di Otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa. Kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, sedangkan bagi pemerintah daerah yang mempunyai sumber daya alam yang kurang memadai justru merupakan tantangan.Dengan adanya otonomi daerah inilah pemerintah daerah harus mengurus rumah tangganya sendiri dan bagaimana cara mendapatkan pemasukan untuk pengeluaran yang di perlukan oleh pemerintah. Dengan latar belakang tersebut , pemerintah mengelola pasar dengan sistem yang disebut sebagai retribusi, retribusi ini dilakukan untuk menambah pemasukan daerah yang diambil dari iuran wajib dari pedagang yang  menempati kios/los dari pasar yang ada di kota madiun. Dimana nantinya retribusi ini juga di ambil untuk pengelolaan dari pelayanan pasar sendiri. Pelayanan pasar sendiri yang meliputi MCK, parkir dan sampah.
Tujuan Kebijakan adalah dimana dengan adanya retribusi ini pelayanan pasar yang ada di kota madiun menjadi lebih maksimal serta pendapatan daerah menjadi bertambah. Dengan adanya pelayanan maksimal ini masyarakat kota madiun dapat nyaman untuk berbelanja di pasar tradisional yang notabennya mereka dapat memperoleh harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar modern. Retribusi pelayanan pasar ini juga dapat meningkatkan kualitas atau mutu dari fasilitas yang ada di pasar tradisional sehingga pasar tradisional keberadaannya tetap eksis jika dibandingkan dengan pasar modern yang ada di kota Madiun sendiri.

3.      Kapan kebijakan efektif berlaku
Sesuai dengan pasal 48 Perda No. 32 Tahun 2011 Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan untuk keefektifan berlakunya sendiri dapat dilihat pada tahun 2015 dimana pembangunan pasar besar kota Madiun yang terbakar pada tahun 2008 ini langsung di tangani oleh pemerintah dengan cepat. Penangan dengan cepat ini dikarenakan dengan retibusi yang di terapkan pada tahun 2012 ini cukup untuk mensubsidi biaya renovasi dari pasar besar kota Madiun yang terbakar tersebut. Penanganan renovasi dari pasar tersebut sebenarnya cukup cepat , namun dikarenakan ada sejumlah problematika praduga adanya kasus korupsi di kalangan pejabat Madiun saat itu , Penanganan terhadap pasar ini menjadi cukup lama. Namun dengan proses yang cukup panjang tersebut Pasar Besar Kota Madiun dapat selesai dengan baik dan di resmikan pada tahun 2015. Setelah Pasar ini di resmikan , retribusi pelayanan pasar sendiri juga sudah kembali aktif dilakukan di pasar besar Kota Madiun dan pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Madiun. Pedagang-pedagang yang semula tersebar di seluruh wilayah kota Madiun ini juga turut berbondong-bondong mulai menempati kios-kios yang ada di Pasar Besar Kota Madiun, Sehingga bisa di ketahui jika pada tahun 2015 persemian Pasar Besar Kota Madiun ini di tangkap secara positif oleh masyarakat khusunya pedagang sendiri untuk memperjualkan barang dagangan mereka. Dapat disimpulkan juga bahwa mulai berlakunya Perda No.32 Thaun 2011 ini pada Tanggal 1 Januari 2012 dan dapat efektif berjalan pada Tahun 2015.

4.      Mengapa Kebijakan tersebut Berhasil dan Memberikan Manfaat nyata kepada masyarakat dan apa sebabnya ?


Kebijakan retribusi pelayanan pasar ini dapat dikatakan berhasil dikarenakan dengan adanya retribusi ini dapat membantu dalam renovasi pasar sendiri yang telah habis terbakar , sehingga pemerintah daerah kota Madiun tidak terlalu mengeluarkan dana lebih besar untuk renovasi pasar tersebut , dan dana yang harus dikeluarkan tersebut dapat di alokasikan ke pengeluaran belanja daerah lainnya. Sedangkan berhasil dan memberikan manfaat nyata sendiri kepada masyarakat adalah dimana pasar yang notabennya sebagai tempat pencaharian bagi pedagang yang ada di kota madiun tentu dengan adanya retribusi pelayanan pasar ini dapat meningkatkan mutu penjualan mereka dikarenakan dengan adanya perbaikan dalam pengelolaan fasilitas pasar ini dapat menarik minat dari pembeli. Hal ini pun tentu juga di sambut antusiasme dari masayarakat pembeli yang dapat dengan mudahnya menemukan kebutuhan mereka pada satu pasar yang sudah sangat lengkap dan dilengkapi dengan pelayanan serta fasilitas yang memadai. Dengan adanya pemusatan pedagang yang semula berada di pasar-pasar kecil dan kemudian pindah ke kios/los di Pasar Besar kota madiun tentu penjualan barang dagang mereka menjadi lebih meningkat dan masyarakat pembeli sendiri dapat menemukan dengan sangat mudah sekali barang-barang yang dibutuhkan degan harga yang tentunya lebih murah jika dibandingkan mereka harus pergi ke pasar Modern. Retribusi pelayanan pasar ini dapat memberikan manfaat nyata bahwa pasar tradisonal di madiun memiliki fasilitas yang  sama bagusnya dengan pasar modern yang ada di Kota Madiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar